Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Indosat
2 Mantan Dirut Indosat Kembali Diperiksa Penyidik Kejaksaan
Wednesday 13 Mar 2013 23:37:26
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi 3G oleh PT Indosat dan PT Indosat Mega Media (IM2).

Kejagung memeriksa Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT IM2 Mohammad Amin, dan mantan Dirut PT Indosat sebagai saksi atas korporat PT Indosat dan PT IM2 yang dijerat oleh Kejagung.

Penyidik memeriksa dua orang saksi tersebut dari pukul 09:00 WIB, pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk mengetahui latar belakang perjanjian antara PT Indosat dengan PT IM2 dalam menggunakan jaringan frekuensi milik PT Indosat.

"Pemeriksaan pada pokoknya menyangkut tugas dan pekerjaan saksi-saksi terkait tugas keduanya pada masing-masing perusahaan tersebut sewaktu melakukan perjanjian kerjasama termasuk latar belakang perjanjian," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Rabu (13/3).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka yakni mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto, mantan Presdir PT Indosat Johnny Swandi Sjam, serta PT Indosat, dan IM2 selaku korporasi.

Sebagaimana diketahui bahwa berkas Indar sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, namun pada proses persidangan diwarnai adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan oleh Indar Atmanto, PT IM2, dan Indosat terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Putusan Sela tersebut adalah objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp 1,3 trilun yang dihitung oleh BPKP dalam perkara penggunaan frekuensi Indosat-IM2, dinyatakan tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Indosat
 
  LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
  Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
  Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
  Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
  Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2