JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi 3G oleh PT Indosat dan PT Indosat Mega Media (IM2).
Kejagung memeriksa Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT IM2 Mohammad Amin, dan mantan Dirut PT Indosat sebagai saksi atas korporat PT Indosat dan PT IM2 yang dijerat oleh Kejagung.
Penyidik memeriksa dua orang saksi tersebut dari pukul 09:00 WIB, pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk mengetahui latar belakang perjanjian antara PT Indosat dengan PT IM2 dalam menggunakan jaringan frekuensi milik PT Indosat.
"Pemeriksaan pada pokoknya menyangkut tugas dan pekerjaan saksi-saksi terkait tugas keduanya pada masing-masing perusahaan tersebut sewaktu melakukan perjanjian kerjasama termasuk latar belakang perjanjian," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Rabu (13/3).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka yakni mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto, mantan Presdir PT Indosat Johnny Swandi Sjam, serta PT Indosat, dan IM2 selaku korporasi.
Sebagaimana diketahui bahwa berkas Indar sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, namun pada proses persidangan diwarnai adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan oleh Indar Atmanto, PT IM2, dan Indosat terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Putusan Sela tersebut adalah objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp 1,3 trilun yang dihitung oleh BPKP dalam perkara penggunaan frekuensi Indosat-IM2, dinyatakan tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat.(bhc/mdb)
|