Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
2 Mahasiswa Pengedar Ganja dan Shabu Ditangkap BNN
Friday 31 May 2013 01:20:18
 

Ilustrasi, tersangka tangkapan BNN.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua orang mahasiswa di perguruan tinggi swasta yang menjadi pengedar shabu-shabu dan ganja ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta Selatan.

Kepala Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Inspektur Jenderal Benny Joshua Mamoto mengatakan, tersangka berinisial P dan B itu ditangkap pada 26 Mei lalu. "Di dalam kampusnya sendiri karena menjadi pengedar shabu dan ganja,” kata Benny, Kamis (30/5).

Penangkapan kedua mahasiswa itu adalah pengembangan dari penemuan sabu kristal seberat 700 gram yang disembunyikan di dalam tali tas yang dikirim dalam paket asal Mumbai, India, melalui Jasa Titipan Kantor Pos Bogor.

P dan B ditangkap di dalam ruang Perhimpunan Mahasiswa Mesin, salah satu perguruan tinggi di Jakarta Selatan. BNN menyita barang bukti 25 gram sabu dan 385 gram ganja kering. “Narkoba merasuk ke dunia kampus. Lingkungan kampus, meminta kami melakukan pemantauan, khususnya di jam-jam rawan,” tutur Benny.

Dalam kasus ini, BNN juga telah berhasil menangkap sejumlah orang lainnya yang diduga sebagai bandar dan pemilik paket tersebut. Dan dari pengembangan penyelidikan, ternyata P menjadi salah satu pemesannya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2