Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
2 Kurir Gadungan Bawa Kabur Barang Pesanan Toko Online Ditangkap
2021-11-24 21:32:32
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Direskrimsus PMJ Kombes Pol Auliansyah Lubis dan jajaran saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk 2 kurir palsu alias gadungan, pelaku penipuan dan penggelapan barang-barang pesanan atau orderan toko online yang akan dikirim kepada pemesan atau pelanggan. Kedua kurir gadungan yang belakangan diketahui residivis itu masing-masing inisial RF (25) dan HS (39) dan diamankan di dua lokasi berbeda.

"Ada 2 pelaku yang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/11).

"Tersangka RF diamankan di Ciledug Tangerang Selatan dan HS diamankan di Tambora, pada 21 November 2021," tambahnya.

Zulpan menjelaskan, aksi pelaku tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan dari korban, pemesan 1 unit perangkat elektronik berupa laptop Macbook seharga Rp 67 juta yang dibeli melalui toko online Tokopedia. Barang pesanan yang akan diantar ke alamat pemesan melalui ojek online (Ojol) tersebut pun tak kunjung sampai padahal status pengiriman barang di Tokopedia telah selesai.

"Pengiriman barang milik pelapor atau korban melalui ojek online. Namun hingga saat ini laptop yang dipesan tersebut tidak datang," ungkap Zulpan.

Lanjut Zulpan menerangkan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku RF berperan memalsukan identitas akun dalam aplikasi ojek online. Sedangkan HS bertugas menjadi pengemudi yang mengambil dan mengantar barang dari toko online.

"Setelah mendapatkan orderan, khususnya yang mereka incar ini adalah barang elektronik seperti HP, Laptop, dan lain-lain. Kemudian tidak diantarakan kepada orang yang berhak menerima, melainkan digelapkan," beber Zulpan.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2