Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bentrokan
2 Kelompok Warga di Makassar Saling Serang
Sunday 28 Oct 2012 15:14:39
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
MAKASAR, Berita HUKUM - Di hari tadi 2 Kelompok Warga di Makassar saling serang dengan mengunakan petasan dan anak panah beracun. Dua kelompok warga di Makassar, Sulawesi Selatan, terlibat tawuran pada Minggu dini hari (28/10). Personel Brimob Polda Sulawesi Selatan harus melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan tawuran antara kelompok warga Jalan Cenderawasih dengan warga Jalan Dangko.

Bentrokan yang terjadi pukul 03.00 Wita ini diduga dipicu dendam lama antara kelompok pemuda Rotas dengan pemuda dari Dangko yang sebelumnya juga terlibat bentrok.

Kedua kelompok saling serang menggunakan busur, kelewang dan petasan. Tawuran ini baru berhenti sekitar pukul 05.30 Wita.

Puluhan polisi dari Brimob Polda Sulawesi Selatan dan Dalmas Polrestabes Makassar, masih berjaga-jaga di lokasi bentrokan.polisi tidak berhasil mengaman kan pelaku tawuran di karenakan warga tidak mengijinkan polisi dan wartawan masuk ke perkampungan lokasi tawuran tersebut hingga saat polisi Polda Sulawesi dan apart polres setempat masih berjaga di sekitar lokasi kejadian.(dbs/bhc/put)



 
   Berita Terkait > Bentrokan
 
  Danramil 02 Adonara Memfasilitasi Perdamaian Perang Antar Suku yang Menewaskan 6 Orang
  Danramil 02 Adonara: Bentrokan Antar Suku di Desa Sandosi Situasi Kini Kondusif Aman Terkendali
  Bentrokan Antara 2 Suku di Adonara, 6 Orang Tewas
  2 Hari Bentrok Antarwarga Adonara Tengah di Flores Timur, 1 Tewas dan 3 Luka-luka
  Bentrok Kembali Terjadi di Buton, 2 Warga Tewas 8 Luka-luka dan 87 Rumah Terbakar
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2