JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka Bupati Kolaka Buhari Matta pukul 09:00 WIB pagi (3/1), mendatangi Kejaksaan Agung, hingga siang saat ia pergi meninggalkan gedung Kejaksaan, tak satupun kata yang ia keluarkan kepada wartawan.
Dari keterangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Ari Muladi, bahwa saat tersangka hadir, ia menolak untuk diperiksa mengingat dirinya kalau diperiksa minta didampingi oleh penasehat hukumnya.
"Pemeriksaan akan dijadwalkan lagi tanggl 10 Januari 2013," kata Untung.
Dalam Undang-Undang memang diatur oleh Hukum Acara Pidana."Kalau seseorang diperiksa, maka tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari penasehat hukum, sesuai pasal 54 KUHP," ujar Suhendri selaku staf Kapuspenkum.
Kejaksaan Agung sejak 8 Juli 2011 telah menetapkan Bupati Buhari Matta sebagai tersangka tindak pidana korupsi karena pada 25 Juni 2010 ia menjual nikel kadar rendah milik Pemerintah Kabupaten Kolaka kepada PT Kolaka Mining International.(bhc/mdb) |