JAKARTA, Berita HUKUM – Tim Penyidik Kejaksaan Agung memanggil 2 Direktur guna penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (PT SHS Persero) tahun 2008 sampai dengan tahun 2012.
“Ya benar, hari ini dua orang saksi dari kantor pusat PT SHS yang beralamat di jalan Dr.Saharjo 313 Jakarta Selatan, diperiksa tim penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (20/3).
Kedua saksi yaitu DR. Ir. Mizwar Syafaat, Direktur Produksi dan Mas Darmawan Ak, Direktur Keuangan. Kedua saksi pada pukul 09.00 WIB hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Pemeriksaan pada intinya terkait dengan kebijakan-kebijakan para saksi selaku bagian dari pimpinan dari PT SHS, terkait kegiatan realisasi benih dan penyaluran dana yang disesuaikan dengan klaim benih dari setiap kantor-kantor regional maupun cabang dari PT SHS Persero.
Kasus korupsi proyek Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) ini diduga terjadi pada periode 2008-2011 di sejumlah daerah seperti Jawa Tengah, Banten, Jambi dan Lampung. Dalam penyelidikan awalnya, Kejagung menemukan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut. Kejagung menduga, terjadi penggelembungan anggaran dari proyek ini akibat adanya aksi mark up harga.
Kejaksaan Agung dalam kasus ini telah menetapkan Dirut Pemasaran PT SHS Kaharudin dan dua anak buahnya, yaitu Hartono mantan Manajer Kantor Cabang PT SHS Tegal dan Subagyo Karyawan PT SHS sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan benih di Kementerian Pertanian periode 2008-2012.(bhc/mdb)
|