Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

189 Karyawan keracunan, Sejumlah Saksi telah Diperiksa
Friday 02 Mar 2012 22:39:31
 

Racun (Foto:Ist)
 
BEKASI (BeritaHUKUM.com) - Polresta Bekasi Jawa Barat telah memeriksa sejumlah saksi sekaligus mengambil sampel makanan terkait kasus keracunan yang menimpa 189 karyawan PT URC di kawasan industri MM 2100 cibitung bekasi pada 29 februari lalu." Dari 189 karyawan, 20 diantaranya masih menjalani perawatan di rumah sakit karya medika Cikarang Barat Bekasi." ujar kasubag humas polresta Bekasi, AKP Bambang Wahyudi saat ditemui BeritaHUKUM.com di Babelan, Bekasi, Jumat (2/3).

Keracunan yang menimpa karyawan tersebut, menurut Bambang bermula disaat para karyawan tengah istirahat makan siang sekitar pukul 12 dan sekitar pukul lima sore mereka mengalami pusing, mual dan muntah-muntah." menu pada saat itu nasi putih, telur dan pangsit yang dikirim melalui paket katering dari CV asri indo raya." kata Bambang.

Bambang menambahkan, para karyawan yang sudah dinyatakan membaik juga telah pulang ke rumahnya masing-masing, sedangkan pengembangan sejauh ini masih terus dilakukan." kami masih terus mencari saksi lainnya termasuk menunggu hasil dari sampel makanan yang telah kami amankan." paparnya.

Sementara itu, PT URC yang berada di kawasan industri MM2100 cibitung Bekasi diketahui merupakan perusahaan bergerak dibidang makanan dan kejadian ini merupakan yang pertama kalinya, perusahaan memang memakai jasa katering dari CV tersebut dalam hal penyajian makanan terhadap karyawan.(bhc/eko)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2