Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
16 Parpol, Tim Capres-Cawapres Tingkat Nasional Patuh Lapor LPSDK
2019-01-03 05:21:31
 

Ketua KPU RI Arief Budiman didampingi Anggota Ilham Saputra, Hasyim Asy'ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Evi Novida Ginting Manik serta Viryan menyerahkan secara simbolis rekapitulasi LPSDK kepada Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin.(Foto: dosen/ed diR)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) partai politik (parpol) serta pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pemilu 2019 tingkat nasional, Rabu (2/1).

Mekanisme laporan LPSDK sendiri diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018 yang kemudian diubah dalam PKPU Nomor 29 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 34 Tahun 2018. Mewajibkan setiap peserta pemilu untuk melaporkan sumbangan yang diperolehnya satu hari sejak penutupan pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga satu hari sebelum LPSDK disampaikan kepada KPU/KIP Aceh.

Pengumuman nama partai serta besaran sumbangan dan nama pasangan capres-cawapres beserta besaran sumbangan dana kampanye disampaikan secara berurutan oleh Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari. Mantan Anggota KPU Jawa Tengah sebelumnya juga memberikan penjelasan awal terkait pelaporan dana kampanye yang terdiri dari tiga jenis, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), LPSDK serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Sebelumnya pada pembukaan konfrensi pers, Ketua KPU RI Arief Budiman melaporkan bahwa seluruh partai politik tingkat nasional telah menyampaikan laporan dana kampanyenya sebelum pukul 18.00 WIB. Hal yang sama menurut dia juga berlaku ditingkat provinsi, kabupaten/kota untuk menerima laporan dana kampanyenya. "Kami bersyukur Bawaslu, juga hadir disetiap daerah," kata Arief, di Media Center KPU.

Usai diumumkan, Arief juga meminta peran serta masyarakat untuk mengawasi peserta pemilu yang disesuaikan dengan besaran dana kampanye yang dimilikinya. "Apakah dengan jumlah dana sekian sesuai tidak. Kami butuh peran serta masyarakat untuk terus bersama kami menciptakan pemilu yang berkualitas," tambah Arief.

Sementara itu Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin memastikan pihaknya akan segera mempelajari LPSDK yang disampaikan oleh peserta pemilu. Prinsip yang dipegang Bawaslu menurut dia, LPSDK harus sesuai dengan batasan yang telah ditentukan. "Selain memastikan peserta pemilu datang sebelum pukul 18.00, pengawasan melekat kami juga untuk memastikan sumbangan tidak melebihi Rp2,5 M untuk perseorangan dan Rp25 M untuk sumbangan lembaga," kata Afifudin.

Pengawasan lain yang akan dilakukan Bawaslu menurut Afifudin adalah memastikan identitas penyumbang ada dan dokumen pendukung lainnya ikut diserahkan oleh peserta pemilu. Ketika ada keganjilan maka Bawaslu menurut dia akan segera menyampaikannya ke publik. "Kami butuh waktu seminggu untuk memastikan semua dokumen," tambah Afif.

Jalannya Pelaporan LPSDK

Sementara itu sejak Rabu pagi, 16 parpol peserta pemilu serta pasangan capres-cawapres secara bergantian datang melaporkan dana kampanyenya ke Kantor KPU RI. Hadir pertama Partai Bulan Bintang (PBB) yang datang sekira pukul 08.00 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp219.500.116. Setelahnya secara bergantian datang Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pukul 09.45 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp33.622.635.000, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia pukul 09.56 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp1.199.209.251, Partai Nasional Demokrat (NasDem) pukul 10.04 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp74.978.445.682, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pukul 11.12 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp21.332.813.567, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pukul 11.16 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp51.041.044.150, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan pukul 11.53 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp11.268.876.172 serta Partai Beringin Karya (Berkarya) pukul 12.49 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp2.821.000.

Selanjutnya Partai Demokrat pukul 13.20 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp33.219.486.950, Partai Amanat Nasional (PAN) pukul 13.40 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp53.541.544.750, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pukul 13.45 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp17.707.581.614, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pukul 14.48 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp12.413.250.000, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) pukul 15.18 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp2.180.000.000, Partai Golongan Karya (Golkar) pukul 15.25 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp19.7999.676.576, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pukul 15.50 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp 82.636.791.919 serta Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pukul 17.15 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp11.988.064.632.

Sementara untuk pasangan capres-cawapres, hadir tim paslon 02 pukul 11.14 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp54.050.911.562 serta tim paslon 01 pukul 15.25 WIB dengan penerimaan sumbangan Rp44.086.176.801.(hupmas/kpuri/dianR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2