KAUR, Berita HUKUM - Melalui proses yang cukup panjang akhirnya Pemerintah Kabupaten Kaur telah melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional, selain itu SKB ini merujuk dari aturan Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Pemerintah Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu merilis nama-nama Aparatur Sipil Negara yang diberhentikan secara tidak hormat yang sudah memiliki keputusan hukum tetap sebanyak 16 orang, pada konferensi pers yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kaur, Nandar Munadi, M.Si, Kepala BKD PSDM Kaur, Inspektur Daerah Kabupaten Kaur, Wakapolres Kaur, Kabag Humas Pemda Kaur, serta puluhan awak media pada, Senin (31/12).
Dalam konferensi pers ini disampaikan langsung oleh Sekda Kaur penyampaiannya bahwa, "hari ini ada 16 orang yang diberhentikan. Berikut ini nama-nama PNS yang diberhentikan secara tidak hormat: Ahmad Marzuki (Camat Maje), Kasmi Harasti (Camat Tanjung Kemuning), Mislan, Darmawan, Meri Altu Syaferi, Mardi, Zainudin, Lisarwan, Setiawan Putra, Ujang Mardani, Yetminson, Sapto Mugiyanto, Risdani, Panudi, Sidin Tono, dan Sumaryana," ujar Nandar, Senin (31/12).
Sekda Kaur juga menambahkan, "terkait kasus OTT Kasi dan Kabid BKDPSD Kaur beberapa waktu yang lalu itu tidak termasuk kasus Korupsi," pungkas Sekda Nandar Munadi dengan awak media.(bh/aty) |