JAKARTA, Berita HUKUM - Tak hanya sosialisasi terhadap kementerian dan instansi pemerintah lainnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan sosialisasi internal bagi 150 pegawainya tentang gratifikasi. Hal tersebut diselenggarakan pada Senin (30/3) di Jakarta.
Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman para pegawai di bidang pencegahan korupsi, terutama segala sesuatu yang berkaitan dengan gratifikasi.
“Ini merupakan pengingat bagi kita semua termasuk saya sendiri. Bahwa Gratifikasi itu bagian dari tindak pidana korupsi, tanpa disadari korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan,” katanya.
Sementara itu, menurut Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiono mengatakan, kegiatan sosialisasi bagi internal rutin digelar setiap tiga bulan. Sebab, gratifikasi terbilang tindak pidana korupsi yang masih baru. Karena itu, perlu upaya lebih untuk memahaminya.
“Dari berbagai jenis korupsi yang diatur dalam undang-undang, gratifikasi merupakan suatu hal yang relatif baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Kebiasaan memberi barang itu dipandang lumrah dilakukan sebagai bagian dari budaya ketimuran. Kebiasaan koruptif ini lama-lama menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata,” katanya.(kpk/bh/sya) |