JAKARTA, Berita HUKUM - Lenyapnya saham Mintarsih A. Latief di Blue Bird Group bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya beberapa kali terjadi, dan berhasil didamaikan. Namun untuk perusahaan yang besar, tidak terjadi perdamaian, sehingga pada tahun 2001, Mintarsih menggugat Purnomo dan Kresna Priawan (putra dari Alm. Chandra) karena menghilangkan saham Mintarsih yang ternyata telah dipindahkan ke Purnomo dan Kresna Priawan.
Dalam gugatan ini Pengadilan memutuskan dengan keputusan tetap bahwa Purnomo dan Kresna wajib mengembalikan saham Mintarsih di PT Ziegler Indonesia.
Lain halnya dengan hilangnya saham Mintarsih di CV Lestiani yang memiliki 45 % saham di PT Blue Bird Taxi. Setelah Mintarsih meminta untuk mundur sebagai wakil direktur CV LESTIANI pada tahun 2001, terjadilah manipulasi oleh Purnomo, sehingga saham Mintarsih sebanyak 15 % di PT BLUE BIRD TAXI lenyap.
Kendati demikian, Mintarsih bertekad untuk memperjuangkan haknya yang didzholimi. ”Saya tetap akan memperjuangkan, apa yang telah menjadi hak saya,” ujar Dokter Spesialis Jiwa ini, Selasa (7/1) di Jakarta.
Seperti diketahui bahwa modus operandi perampasan hak Mintarsih dilakukan secara diam-diam, sehingga baru diketahui 12 tahun kemudian. Saat terbongkar hilangnya saham adalah setelah Mintarsih meminta agar bagian sahamnya di PT BLUE BIRD TAXI yang diatas namakan CV LESTIANI, dapat diatas namakan dirinya sendiri, dengan alasan sudah tidak ada kecocokan antara pemegang saham.(bhc/mdb)
|