Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus PT Blue Bird Taxi
15 Persen Saham Mintarsih A. Latief di PT Blue Bird Taxi Lenyap
Tuesday 07 Jan 2014 13:59:30
 

Dr Mintarsih A. Latief SpKJ.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lenyapnya saham Mintarsih A. Latief di Blue Bird Group bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya beberapa kali terjadi, dan berhasil didamaikan. Namun untuk perusahaan yang besar, tidak terjadi perdamaian, sehingga pada tahun 2001, Mintarsih menggugat Purnomo dan Kresna Priawan (putra dari Alm. Chandra) karena menghilangkan saham Mintarsih yang ternyata telah dipindahkan ke Purnomo dan Kresna Priawan.

Dalam gugatan ini Pengadilan memutuskan dengan keputusan tetap bahwa Purnomo dan Kresna wajib mengembalikan saham Mintarsih di PT Ziegler Indonesia.

Lain halnya dengan hilangnya saham Mintarsih di CV Lestiani yang memiliki 45 % saham di PT Blue Bird Taxi. Setelah Mintarsih meminta untuk mundur sebagai wakil direktur CV LESTIANI pada tahun 2001, terjadilah manipulasi oleh Purnomo, sehingga saham Mintarsih sebanyak 15 % di PT BLUE BIRD TAXI lenyap.

Kendati demikian, Mintarsih bertekad untuk memperjuangkan haknya yang didzholimi. ”Saya tetap akan memperjuangkan, apa yang telah menjadi hak saya,” ujar Dokter Spesialis Jiwa ini, Selasa (7/1) di Jakarta.

Seperti diketahui bahwa modus operandi perampasan hak Mintarsih dilakukan secara diam-diam, sehingga baru diketahui 12 tahun kemudian. Saat terbongkar hilangnya saham adalah setelah Mintarsih meminta agar bagian sahamnya di PT BLUE BIRD TAXI yang diatas namakan CV LESTIANI, dapat diatas namakan dirinya sendiri, dengan alasan sudah tidak ada kecocokan antara pemegang saham.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus PT Blue Bird Taxi
 
  Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
  Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
  Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
  Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
  Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2