JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menangkap 14 pengunjuk rasa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia dan Aliansi Desa Indonesia. Mereka ditangkap mengganggu ketertiban umum dengan memblokir jalan tol dan melempari petugas serta merusak pintu DPR RI.
"Ada 14 orang yang diamankan karena melakukan pengerusakan dan pelemparan, saat ini sudah diamankan di Polda Metro Jaya", kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno di depan Gedung DPR - MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/12).
Kapolda menghimbau kepala seluruh pengunjuk rasa agar tidak melakukan tindakan anarki. Situasi saat ini sudah terkendali, massa telah dibubarkan setelah melakukan penutupan jalan tol dan jalan arteri untuk kedua kalinya. Karena sudah mulai anarki, Polisi membubarkan massa perangkat desa dengan tembakan gas air mata.
"Silakan melakukan aksi tapi tidak boleh melanggar dan mengganggu ketertiban umum," kata Kapolda.
Kapolda mengatakan, 14 orang yang diamankan petugas akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. "Kita akan proses mereka. Kalau petugas ada beberapa anggota Polisi yang terluka di bagian kepala akibat bentrok dengan pengunjuk rasa," kata Kapolda.
Polisi membubarkan massa perangkat desa dengan menembakan gas air mata. Tindakan ini dilakukan petugas setelah massa perangkat desa melakukan pemblokiran Jalan Gatot Subroto dan juga ruas tol. Massa sempat melempari petugas dengan botol dan juga kayu.(hmp/bhc/put)
|