Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
13 Penyidik KPK Ditarik Mabes Polri
Wednesday 05 Dec 2012 18:07:37
 

Busyro Muqoddas wakil Ketua KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mabes Polri menarik 13 orang penyidiknya, penarikan 13 Penyidik KPK terjadi sebelum Peraturan Pemerintah (PP) SDM KPK diterbitkan. Hal yang menjadi pertanyaan besar adalah, keputusan menarik personil Polri di KPK, diambil tak lama setelah KPK menahan Irjen Pol Djoko Susilo, tersangka kasus dugaan korupsi Simulator di Korlantas Mabes Polri. Selain Novel Baswedan yang masuk dalam daftar penyidik KPK yang diminta kembali ke Polri, terdapat 12 orang penyidik lainnya yakni Imam Turmudi, Robhertus Yohanes, Eddy Wahyu, Yohanes Ricard, Usman Purwanto, Asep Guntur, Bagus Suropraptomo, Taufik Herdiansyah Zeinardi, Afief Yulian, Salim Riyad, Budi Santoso, dan Budi Nugroho.

Persoalan serius ini oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas akan mengupayakan segala cara agar penyidik yang sudah menjadi penyidik tetap KPK untuk tetap bertahan, mengingat masih banyak kasus yang belum diselesaikan oleh KPK, namun Busyro mengatakan KPK menyerahkan kepada para penyidik yang diminta kembali ke Polri itu, untuk memilih apakah akan tetap berada di KPK atau menuruti kemauan Polri, Rabu (5/12). Yang jelas, dengan penarikan ini, Busyro Muqoddas mengaku mengkhawatirkan terjadinya instabilitas sumber daya manusia. "Sehingga program (pemberantasan korupsi) nggak akan selancar yang selama ini berjalan," katanya.

"Kita akan mengupayakan agar ini tidak terjadi melalui penandatanganan Perpres Nomor 63 Tahun 2005 oleh presiden," ujarnya lagi.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2