Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
13 Penyidik KPK Ditarik Mabes Polri
Wednesday 05 Dec 2012 18:07:37
 

Busyro Muqoddas wakil Ketua KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mabes Polri menarik 13 orang penyidiknya, penarikan 13 Penyidik KPK terjadi sebelum Peraturan Pemerintah (PP) SDM KPK diterbitkan. Hal yang menjadi pertanyaan besar adalah, keputusan menarik personil Polri di KPK, diambil tak lama setelah KPK menahan Irjen Pol Djoko Susilo, tersangka kasus dugaan korupsi Simulator di Korlantas Mabes Polri. Selain Novel Baswedan yang masuk dalam daftar penyidik KPK yang diminta kembali ke Polri, terdapat 12 orang penyidik lainnya yakni Imam Turmudi, Robhertus Yohanes, Eddy Wahyu, Yohanes Ricard, Usman Purwanto, Asep Guntur, Bagus Suropraptomo, Taufik Herdiansyah Zeinardi, Afief Yulian, Salim Riyad, Budi Santoso, dan Budi Nugroho.

Persoalan serius ini oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas akan mengupayakan segala cara agar penyidik yang sudah menjadi penyidik tetap KPK untuk tetap bertahan, mengingat masih banyak kasus yang belum diselesaikan oleh KPK, namun Busyro mengatakan KPK menyerahkan kepada para penyidik yang diminta kembali ke Polri itu, untuk memilih apakah akan tetap berada di KPK atau menuruti kemauan Polri, Rabu (5/12). Yang jelas, dengan penarikan ini, Busyro Muqoddas mengaku mengkhawatirkan terjadinya instabilitas sumber daya manusia. "Sehingga program (pemberantasan korupsi) nggak akan selancar yang selama ini berjalan," katanya.

"Kita akan mengupayakan agar ini tidak terjadi melalui penandatanganan Perpres Nomor 63 Tahun 2005 oleh presiden," ujarnya lagi.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2