Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
kasus Dana Purna Tugas
13 Mantan Anggota DPRD Yogya Dieksekusi
Friday 01 Feb 2013 17:35:58
 

Kejaksaan Negeri Yogyakarta (Foto: Ist)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 13 terpidana kasus Dana Purna Tugas (DPT) anggota DPRD Kota Yogya periode 2004-2009, Kamis (31/1) sekitar pukul 19.15 tadi malam dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan untuk melaksanakan putusan MA No 150 K/Pid.Sus/2009 tanggal 10 Mei 2011. Mereka menjalani eksekusi diantar keluarga dan penasihat hukumnya.


Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Kardi SH menjelaskan, pelaksanaan eksekusi maju sehari dari jadwal yang direncanakan Jumat (1/2) sesuai permintaan terpidana.

"Eksekusi direncanakan besok pagi (hari ini,). Tapi tadi (kemarin malam, red) saya dihubungi salah satu terpidana sekitar pukul 18.40, yang menyatakan mereka ingin eksekusi malam ini.

Sekitar pukul 19.15 mereka datang secara serentak diantar keluarga dan penasihat hukumnya,” kata Kejari.


12 terpidana dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Arif Edi Subiyanto telah diputus lebih dulu dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun bersama rekannya Cindelaras Yulianto, keduanya justru melarikan diri dan dinyatakan buron sejak November 2010.


Sedangkan untuk terpidana Cindelaras Yuliantoyang telah dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3(tiga) bulan kurungan saat ini masih buron.


Dalam hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Y. telah memerintahkan Kajari Yogyakarta untuk menangkap hidup atau mati terpidana Cindelaras Yulianto.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > kasus Dana Purna Tugas
 
  13 Mantan Anggota DPRD Yogya Dieksekusi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2