Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
11 Temuan BPK Terkait Penyimpangan P3SON Hambalang yang Diserahkan ke DPR RI
Wednesday 31 Oct 2012 16:13:19
 

Ketua BPK RI, Drs. Hadi Poernomo, AK di Gedung DPR saat setelah menyerahkan Laporan P3SON Hambalang BPK ke DPR RI (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan Investigatif tahap 1, atas pembangunan pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olah raga Nasional (P3SON) Hambalang ke pada DPR RI di Gedung Nusantara III DPR RI Senayan Jakarta, Rabu (31/10) yang diterima langsung oleh Prio Budi Santoso sebagai wakil ketua DPR RI dari Fraksi Golkar.

Hasil pemeriksaan tahap 1 tersebut dilakukan berdasarkan UU No:15 tahun 2006 tentang (BPK). Dan UU No:15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tangung jawab Negara, serta untuk memenuhi permintaan DPR RI kepada BPK dengam surat No: PW.01/10954/DPR RI/XII/2011, hasil pemeriksaan berdasarkan Fakta dan pengumpulan cukup bukti tanpa ada Interfensi dari pihak manapun.

Adapun sebelas penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang adalah sebagai berikut:

1. Surat Keputusan (SK) Hak Pakai.
2. Izin Lokasi dan Site Plan.
3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
4. Pendapat Teknis.
5. Revisi RKA-KL Tahunan Angaran 2010.
6. Permohonan Kontrak Tahun Jamak.
7. Izin Kontrak Tahun Jamak.
8.Persetujuan RKA-KL tahun Anggaran 2011.
9. Pelelangan.
10.Pencairan Angaran tahun 2010.
11. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.

Indikasi kerugian negara ini diperoleh dengan cara membandingkan jumlah dana yang di keluarkan Kemenpora dengan nilai pekerjaan (real-cost) yang dikerjakan oleh sub kontraktor secara uji petik.

Demikian penjelasan BKP RI secara singkat terkait mengenai hasil Pemeriksan Investigatif tahap I atas pembangunan P3SON Hambalang. Secara lengkapnya dimuat dalam laporan yang kami sampaikan. BPK juga selanjutnya akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada Intansi lain yang berwenang untuk ditindaklanjuti.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2