Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres
108 Jenderal Purnawirawan - Front Kedaulatan Bangsa: Inilah 8 Pesan Moral Wajib TNI- POLRI
2019-05-20 22:53:59
 

Tampak konferensi pers 108 Jenderal Purnawirawan TNI-Polri tergabung dalam Front Kedaulatan Bangsa menyatakan sikap terkait Pilpres 2019, Senin (20/5).(foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekumpulan purnawirawan TNI-Polri sebanyak 108 Jenderal purnawirawan TNI - Polri yang tergabung dalam Front Kedaulatan Bangsa menyatakan sikap terkait Pilpres 2019. Mereka melakukan Press Release karena mengaku perihatin dengan kondisi yang dialami bangsa Indonesia saat ini.

Ketua Acara Front Kedaulatan Bangsa, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto mengatakan, saat ini bangsa dan negara sedang mengalami kondisi politik yang tidak stabil. Sebab, hak kedaulatan rakyat dalam kehidupan demokrasi dirampas.

Inilah 8 sikap moral wajib TNI dan POLRI yang dibacakan Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto di Hotel Grand Mahakam Blok M Jl. Mahakam No.8, Kel. Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Inilah 8 Pesan Moral Wajib TNI- POLRI sebagai berikut:

Pertama, saat ini bangsa dan negara kita sedang mengalami kondisi politik yang tidak stabil disebabkan hak kedaulatan rakyat dalam kehidupan demokrasi, dirampas bagaikan ibu peritwi yang sedang diperkosa. Dengan terjadinya kecurangan pemilu 2019 yang terstruktur sistematif dan masif ditambah dengan keadaan ekonomi sangat membebani rakyat yang dapat melumpuhkan sendi sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Dua, kami serukan kepada saudaraku sebangsa dan setanah air untuk bersama dalam semangat kebangkitan nasional untuk menyelamatkan kedaulatan negara dan masa depan bangsa Indonesia dari bahaya konflik suku, agama, golongan yang dapat memicu disintegrasi NKRI," kata Jendral TNI (purn) Tyasno Sudarto, saat membacakan sikap di Jakarta Selatan, Senin (20/5).

Ketiga, mereka mengajak para purnawirawan TNI-Polri tetap konsisten sebagai patriot bangsa yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan dalam kondisi damai maupun genting demi bangsa dan negara.

Keempat, harus selalu bersama dan berpihak kepada rakyat yang saat ini hak kedaulatannya sedang diselewengkan.

"Kelima, kami sebagai generasi pendahulu, berpesan kepada prajurit TNI-Polri yang saat ini, bahwa kita adalah anak kandung rakyat Indonesia yang selalu dituntut membela rakyat untuk memperjuangkan hak rakyat," tuturnya.

Keenam, inilah saatnya TNI menunjukkan kepada rakyat jati dirinya sebagai tentara rakyat dan polri sebagai pelayan, pelindung, pengayom, masyarakat

Ketuju, ingatlah pesan moral 8 wajib TNI-Polri untuk tidak sekali kali merugikan rakyat dan tidak sekali kali menakuti serta menyakiti hati rakyat

"Delapan secara khusus kami sampaikan kepada pihak-pihak tertentu, agar tidak memanfaatkan pemilu 2019 untuk keuntungan dan kepentingan diri sendiri dan kelompoknya. Karena rakyat Indonesia semakin cerdas dan mengetahui apa yang sesungguhnya sedang terjadi," tuturnya.

Karena ratyat sedang bergerak, untuk melaksanakan suatu perjuangannya mengembalikan kedualatan rakyat, "Oleh karena itu kami sebagai purnawirawan TNI- Polri tentu kami membantu dan bersama-sama dengan Rakyat yang bergerak untuk memperjuangkan Kedaulatan Rakyat," pungkas Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto.

Lihat Video YouTube Press Release Front Kedaulatan Bangsa: Klik disini. (dbs/aky/okz/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2