JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Utama PT Sumber Alam (PT SA) Alam Heka Hertanto dan Head of Division Sumatera dan Jawa PT SA, Sutikno hari ini dipanggil Penyidik Kejaksaan RI, guna pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) oleh PT Hidayah Nur Wahana (PT HNW) dengan nilai proyek Rp 209 miliar di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Dugaan tindak pidana korupsi BLBU paket I, hari ini dipanggil 2 Saksi, yaitu Heka Hertanto, Dirut PT. Sumber Alam dan Sutikno/Head of Division Sumatera dan Jawa PT. Sumber Alam," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (3/10) di Jakarta.
Seperti dijelaskan Untung bahwa pada Kamis (26/9), dalam kasus ini telah diperiksa 3 Saksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, yaitu Amrin Aziz, Harmadji, Bambang dan Karyadi, Ketiganya adalah Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jambi, Kabupaten Bungo dan Kerinci.
Adapun Saksi Dedi Hendri dan Akhmad, Kadis Pertanian kabupaten Sarolangun dan Kerinci tidak hadir. Sedangkan 5 saksi di Kejati Sumut, H. Basrah Daulay, Dompak Simanjuntak, H. Syahrir Harahap, Faolaoaro Gulo dan Bintoha Angkat, Kadis Pertanian Kabupaten Langkat, Tapanuli Tengah, Padang Lawas, Nias Barat dan Dairi diperiksa terkait dengan realisasi benih yang secara nyata telah diterima oleh masing-masing dinas bagi keperluan petani.
Selain itu pada hari Rabu (25/9) juga diperiksa 4 Saksi di Kejati Jambi, yaitu Zainuddin, Dedi Darmantias, Nelly Hasmia Ningsih dan Amsiridin, Kadis Pertanian Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Merangin, kota Sungai Penuh dan Tebo. Sedangkan 6 saksi di Kejati Sumut, Oktani Eryanto, Leo Sunarto, Riswan Simarmata, Mukhtar AW dan M. Roem Sismoyo, Kadis Pertanian Kabupaten Asahan, Labuhan Batu, Batubara, Pakpak Barat dan Provinsi Sumut serta John Albertson, Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian provinsi Sumut, ikut dipanggil dan diperiksa.
"Pada pokok pemeriksaan para saksi, yakni terkait dengan realisasi benih yang secara nyata telah diterima oleh masing-masing dinas bagi keperluan petani," terang Untung.
Namun sejauh ini, Kejaksaan belum menetapkan tersangka baru dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah ini. Tercatat ada sekitar 100 orang saksi telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.(bhc/mdb) |