Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kawasan Ekosistem Leuser
10.000 Netizen Desak Gubernur Aceh Selamatkan Leuser
Tuesday 17 Dec 2013 23:35:22
 

Taman Nasional Gunung Leuser: Lindungi Kawasan Ekosistem Leuser, Nyatakan Warisan Dunia!(Foto: change.org)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Petisi www.change.org Lindungi Kawasan Ekosistem Leuser, Nyatakan Warisan Dunia! yang diluncurkan ahli konservasi, aktivis dan perwakilan masyarakat Aceh mendesak Gubernur Aceh untuk tidak mengesahkan Pergub tentang perizinan budidaya area Kawasan Ekosistem Leuser. Sejak diluncurkan, petisi www.change.org/LindungiLeuser telah ditandatangani 10.000 orang lebih. Petisi yang dimulai oleh M. Nur ini mendesak Gubernur Aceh Zaini Abdullah untuk tidak mengesahkan peraturan gubernur (Pergub) tentang perizinan budidaya Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Nur menilai isi rancangan pergub keliru, melanggar UU Pemerintah Aceh yang notabene mandat MoU Helsinki. Selain itu, isinya juga bertentangan dengan UU 26/2007 tentang Tata Ruang dan PP 26/2008 tentang Tata Ruang. Jika itu disahkan, sedikitnya 643.602 hektar dari total seluas 2,25 juta hektar luas KEL di Aceh dapat mengalami kehancuran.

Selain ribuan petisi terkirim melalui surat elektronik berbasis internet, juga terdapat surat petisi yang berjumlah ratusan dan dikirimkan oleh Rainforest Action Network (Jaringan Aksi Hutan-Tropis) lewat mesin faksimili. Desakan ini juga didukung oleh ALERT, sebuah koalisi ilmuwan terkemuka dunia yang sangat otoritatif dalam memberi pendapat publik mengenai isu lingkungan di dunia.

Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Aceh Husaini Syamaun mengatakan rencana ini bukan hasil tekanan kalangan pengusaha, tetapi bertujuan untuk melindungi warga lokal yang kehidupannya tergantung lahan. “Kami juga memikirkan rakyat kami, bukan hanya hutan dan satwa liar” kata Husaini.

Rudi Putra, wakil masyarakat Aceh menegaskan penolakan draft Pergub bukan hanya karena alasan satwa. “Kami bisa saja hidup tanpa badak, tapi kami tak bisa hidup tanpa air. Jadi kami perlu dukungan Anda menyelamatkan Kawasan Ekosistem Leuser Aceh."

Pendiri Change.org Indonesia Arief Aziz, Selasa (17/12) menyampaikan, “Kenaikan dukungan signifikan atas petisi ini menunjukkan kepedulian masyarakat akan kondisi lingkungan yang makin terancam. Di Change.org, petisi-petisi peduli lingkungan paling banyak didukung publik.”

Dikabarkan bahwa, pekan ini Pergub mendapat sinyal positif Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. “Jika tetap ditandatangani, pergub itu akan diuji-materilkan ke Mahkamah Agung (MA),” sahut M.Nur yang juga merupakan Direktur WALHI Aceh.(rls/cgn/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2