JAKARTA, Berita HUKUM - Usai menahan 4 orang mantan Direktur PT SHS selama 20 hari kedepan, yaitu Yohanes Maryadi Padyaatmaja (YMP) mantan Direktur Produksi PT. SHS, Nizwar Syafaat (NS), mantan Direktur Litbang PT. SHS, HM. Rachmat (R) mantan Direktur Keuangan PT. SHS dan Kaharudin Rahmat (KR) Mantan Direktur Pemasaran PT. SHS, kini penyidik Kejaksaan kembali memanggil 10 Manager Cabang PT Sang Hyang Seri (PT SHS).
"Dugaan tindak pidana korupsi PT Sang Hyang Seri, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan Saksi-Saksi yang menjabat sebagai Manager Cabang PT. SHS antara Tahun 2008-2011 dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi (Kejati)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, di Gedung Puspenkum Kejagung, Senin (9/9).
Dijelaskan Untung, Kejati yang akan memeriksa para saksi tersebut yakni Kejati Sumut, untuk Manager Cabang Asahan dan Cabang Deli Serdang, Kejati Jabar, Cabang Sukamandi, Cabang Ciamis, Kejati Jateng, Cabang Banyumas, Cabang Pati, Cabang Tegal, Kejati Jatim, Cabang Pasuruan, Cabang Jember dan Kejati Sulsel, Cabang Maros.
Kasus dugaan korupsi bibit hibrida di Kementerian Pertanian, oleh PT SHS ini seperti diketahui setengah triliun rupiah atau Rp 500 miliar, dimana Kejaksaan menemukan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut, yakni telah terjadi penggelembungan anggaran dari proyek ini akibat adanya aksi mark up harga.
Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proses perjanjian pengadaan benih antara Kantor Regional PT SHS dan pihak ketiga pada Wilayah Jawa Tengah (Kantor Regional II); Wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat (Kantor Regional III); Wilayah Medan, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Aceh (Kantro Regional IV); serta Wilayah Makassar, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Maluku, Ambon, dan Papua.
Namun sejauh ini Kejagung belum melakukan pemanggilan terhadap Menteri Pertanian Suswono guna meminta keterangannya, mengingat kasus ini berkaitan erat dengan Kementerian yang dipimpinnya itu.
7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yaitu R (Rachmat) selaku mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011, NS (Nizwan Syafaat) mantan Direktur Litbang tahun 2008-2011, EBS mantan Dirut PT SHS, YMP (Yohanes Maryadi Padyaatmaja) mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011, mantan Dirut PT SHS (K) Kaharuddin, Karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang Tegal PT SHS Hartono.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah meminta pihak Imigrasi melakukan pencegahan kepada para tersangka tersebut, agar tidak kabur ke luar negeri.(bhc/mdb) |