Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBU
10 Manager PT SHS Persero Dipanggil Penyidik Kejaksaan
Monday 09 Sep 2013 14:02:08
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai menahan 4 orang mantan Direktur PT SHS selama 20 hari kedepan, yaitu Yohanes Maryadi Padyaatmaja (YMP) mantan Direktur Produksi PT. SHS, Nizwar Syafaat (NS), mantan Direktur Litbang PT. SHS, HM. Rachmat (R) mantan Direktur Keuangan PT. SHS dan Kaharudin Rahmat (KR) Mantan Direktur Pemasaran PT. SHS, kini penyidik Kejaksaan kembali memanggil 10 Manager Cabang PT Sang Hyang Seri (PT SHS).

"Dugaan tindak pidana korupsi PT Sang Hyang Seri, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan Saksi-Saksi yang menjabat sebagai Manager Cabang PT. SHS antara Tahun 2008-2011 dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi (Kejati)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, di Gedung Puspenkum Kejagung, Senin (9/9).

Dijelaskan Untung, Kejati yang akan memeriksa para saksi tersebut yakni Kejati Sumut, untuk Manager Cabang Asahan dan Cabang Deli Serdang, Kejati Jabar, Cabang Sukamandi, Cabang Ciamis, Kejati Jateng, Cabang Banyumas, Cabang Pati, Cabang Tegal, Kejati Jatim, Cabang Pasuruan, Cabang Jember dan Kejati Sulsel, Cabang Maros.

Kasus dugaan korupsi bibit hibrida di Kementerian Pertanian, oleh PT SHS ini seperti diketahui setengah triliun rupiah atau Rp 500 miliar, dimana Kejaksaan menemukan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut, yakni telah terjadi penggelembungan anggaran dari proyek ini akibat adanya aksi mark up harga.

Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proses perjanjian pengadaan benih antara Kantor Regional PT SHS dan pihak ketiga pada Wilayah Jawa Tengah (Kantor Regional II); Wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat (Kantor Regional III); Wilayah Medan, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Aceh (Kantro Regional IV); serta Wilayah Makassar, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Maluku, Ambon, dan Papua.

Namun sejauh ini Kejagung belum melakukan pemanggilan terhadap Menteri Pertanian Suswono guna meminta keterangannya, mengingat kasus ini berkaitan erat dengan Kementerian yang dipimpinnya itu.

7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yaitu R (Rachmat) selaku mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011, NS (Nizwan Syafaat) mantan Direktur Litbang tahun 2008-2011, EBS mantan Dirut PT SHS, YMP (Yohanes Maryadi Padyaatmaja) mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011, mantan Dirut PT SHS (K) Kaharuddin, Karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang Tegal PT SHS Hartono.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah meminta pihak Imigrasi melakukan pencegahan kepada para tersangka tersebut, agar tidak kabur ke luar negeri.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBU
 
  Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
  Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
  Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
  3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2