Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
UU Advokat
10 Advokat Gugat UU Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Saturday 22 Sep 2012 00:05:48
 

Palu Majelis Hakim (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sidang perdana pengujian UU nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang diajukan oleh 10 advokat, Jumat (21/9).

Kesepuluh advokat tersebut adalah Domingus Mauritis Luitnan, Suhardi Somomoelyono, Abdurahman Tardjo, TB Mansyur Abubakar, Malkam Bouw, Paulus Pase, LA Lada, Hj Metiawati, A Yetty Lentari dan Shinta Marghiyana.

Mereka menguji Pasal 1 ayat (1), (3), (5), (6), Pasal 4 ayat (1), (3), Pasal 6 ayat (2), (3) huruf a, b, Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), (2) huruf a, b, Pasal 9, Pasal 10 huruf a, c, Pasal 11, Pasal 15 ayat (5), Pasal 22 UU Bantuan Hukum.

"Kami memohon di dalam pengujian beberapa pasal dalam UU Bantuan Hukum yang sangat merugikan para pemohon selaku advokat antara lain tentang `Kalimat bantuan hukum` yang menyangkut `pemberi dan penerima bantuan hukum", kata Mauritis, saat membacakan permohonannya di depan majelis panel yang diketuai Anwar Usman.

Menurut dia, para pemohon telah dilindungi oleh UU Advokat, namun muncul UU Bantuan Hukum yang dalam menjalankan tugas profesinya sama dengan UU Advokat, sehingga muncul dua produk hukum yang saling tumpang tidih " katanya.

Mauritis mengatakan bahwa kata "bantuan hukum" sama dengan penasehat hukum yang dikenal sejak berlakunya KUHAP Pasal 56 ayat (2).

"Kemudian kata penasehat hukum ditingkatkan menjadi advokat termuat dalam Pasal 32 ayat (1) UU Advokat. Oleh karena itu kata bantuan hukum sama saja advokat", jelasnya.

Untuk itu, lanjutnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1 ayat (1), (3), (5), (6); Pasal 4 ayat (1), (3); Pasal 6 ayat (2), (3) huruf a, b; Pasal 7; Pasal 8 ayat (1), (2) huruf a, b; Pasal 9; Pasal 10 huruf a, c; Pasal 11; Pasal 15 ayat (5); Pasal 22 UU Bantuan Hukum bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), (2) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Atas permohonan ini, majelis panel yang terdiri Anwar Usman sebagai ketua yang didampingi anggota majelis panel Hamdan Zoelva dan Ahmad Sodiki memberikan pendapat dan masukan.
Hakim Konstitusi Anwar Usman Anwar meminta pemohon lebih menjelaskan letak kerugiannya.
"Dimana kerugiannya. Analisa yang disampaikan lebih banyak terkait masalah penafsiran", kata Anwar.

Sedangkan Hakim Konstitusi Hamdan menyatakan bahwa permohonan ini luar biasa, karena jika dikabulkan maka UU ini kehilangan nyawanya.

"Permohonan ini luar biasa, kalau ini kabulkan maka akan habis itu UU, jantungnya UU itu sudah masuk dalam permohonan ini. Jadi kalau dibatalkan maka UU ini habis semua", kata Hamdan.

Hamdan juga mempertanyakan dalam permohonan pemohon bahwa advokat dan pemberian bantuan hukum adalah dua entitas yang berbeda.

"Memang dalam UU Advokat bahwa advokat bisa memberikan bantuan cuma-cuma itu bisa dikatakan mandiri karena terkait dengan pendanaan pemerintah, sedangkan jika dalam UU Bantuan Hukum dibawah pengawasan menteri itu kan wajar karena menteri yang punya uang", katanya.

Untuk itu, majelis panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya.(tp/ant/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > UU Advokat
 
  Uji UU Advokat, Pemohon Hapuskan Angka 2 Petitum Permohonan
  Pernah Diputus, Advokat KAI Kembali Gugat Ketentuan Wajib Sumpah di Pengadilan Tinggi
  Penyempurnaan UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
  Pemohon Tidak Hadir, MK Nyatakan Permohonan Uji UU Advokat Gugur
  Menghentikan RUU Advokat Langgar UU
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2