Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Biodesel
10% Campuran BBN Untuk Target Penggunaan Biodesel
Saturday 11 May 2013 08:16:21
 

Pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) (Foto : Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah akan menaikkan mandatori pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi dari 7,5% menjadi 10%.

Direktur Bioenergi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, kenaikan mandatori tersebut diharapkan akan meningkatkan target penyerapan biodiesel di dalam negeri, sebagaimana dilansir Eenergi Today.

"Jika sebelumnya ditargetkan hanya 700 ribu kiloliter, maka dengan kenaikan ini, kami optimistis menembus 1 juta kiloliter," ujar, Dadan, di Jakarta, Rabu (8/5).

Ia menjelaskan, sampai April 2013, penyerapan biodiesel subsidi sudah sekitar 200 ribu kiloliter (kl) atau rata-rata 55 ribu kiloliter (kl) per bulan. Selain itu, pihaknya juga akan memasukkan kenaikan mandatori tersebut ke dalam pembahasan APBN-Perubahan 2013 dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sedangkan, APBN 2013 alokasi subsidi biodiesel maksimal Rp3000 per liter. Meski, dalam pelaksanaannya hanya terealisasi rata-rata Rp1500 per liter. Dadan mengungkapkan, mandatori biodiesel subsidi 10% tersebut lebih cepat dari target sesuai Permen ESDM No 32 Tahun 2008 mulai 2015.

Selain peningkatan mandatori, kenaikan penyerapan biodiesel subsidi juga karena perluasan pemakaian dari sebelumnya hanya Jawa dan Sumatera menjadi ditambah Kalimantan dan Sulawesi.(bhc/et/rat)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2