Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Hari Raya
1.229 Napi Dibebaskan Saat Idul Fitri
Sunday 28 Aug 2011 22:36:14
 

Petugas yang saat berjaga di sebuah rutan (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memberikan remisi (pengurangan masa hukuman) terhadap narapidana (napi) di seluruh Indonesia. Hal ini diberikan, dalam rangka perayaan hari raya Idul Fitri.

Dari 44.423 napi yang menerima remisi hari raya keagaman ini, 1.229 diantaranya langsung dinyatakan bebas. Demikian diungkapkan Kasie Peliputan dan Penyajian Informasi Direktorat Informasi dan Komunikasi (Infokom) Ditjen Pemasyarakatan, Kemenkumhan, Ika Yusanti dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Minggu (28/8).

Ika menjelaskan, 44.423 narapidana itu mendapat remisi dalam jumlah yang berbeda-beda. Mulai dari paling rendah 15 hari hingga yang tertinggi selama dua bulan. “Penilaian didasari perilaku serta aktivitasnya di rutan atau lapas,” tuturnya.

Diungkapkan dia, remisi khusus selama 15 hari diberikan pada 14.612 napi, satu bulan untuk 25.288 napi, 1,5 bulan untuk 3. 848 napi, dan dua bulan untuk 904 napi. “Bagi 1.229 napi langsung bebas di saat hari perayaan Idul Fitri nanti,” jelas Ika.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Hari Raya
 
  Sambut Idul Qurban 1435 H PTPN-I Aceh Gelar Beragam Acara
  Keluarga Besar PTPN-I Aceh Akan Berqurban 241 Hewan Qurban
  'Open House' Presiden SBY Dihadiri Prabowo dan Jokowi
  Anak 11 Tahun Tewas Saat Acara Bagi-bagi Uang di Rumah JK
  Ribuan Jama'ah Muhammadiyah Padati GOR Segiri Samarinda
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2