GORONTALO, Berita HUKUM - Jelang sehari pencoblosan untuk menentukan pimpinan Kota Gorontalo selama 5 Tahun kedepan, KPU Kota Gorontalo akhirnya memutuskan satu pasangan kandidat calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor urut 3 (Adhan Dambea- Inrawanto Hasan) dicoret, yang dengan sendirinya membatalkan keikutsertaannya dalam Pilkada yang sudah memasuki injury time ini. Keputusan KPU Kota Gorontalo disampaikan pada konferensi pers siang tadi, Rabu (27/3).
"Pasca putusan PTUN Manado, maka kami menyikapi dengan normatif dan kajian-kajian hukum. Dan semalam kami laksanakan rapat pleno dan dilanjutkan tadi pagi. Janji kami penuhi, maka kami laksanakan pleno secepatnya dan menerima putusan dari PTUN," urai Ketua KPU Kota Gorontalo, Erman Rahim.
Erman mengatakan, KPU akan segera buat edaran kepada pihak penyelenggara, mulai dari tingkatan PPK hingga PPS. "Yang isinya, bahwa pasangan nomor urut 3 tidak memenuhi syarat, kalo toh itu dicoblos itu tidak sah," ujarnya.
Putusan tersebut segera dituangkan dalam berita acara, ia yakin akan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. "Kami persilahkan dan kami tegaskan, putusan ini tidak ada tekanan dan intervensi dari pihak-pihak tertentu," kata Erman.
Sebelumnya, pada senin (25/3) PTUN Manado menyatakan batal surat Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor: 21/Kpts/Pilkada/KPU-Kota-028.436571/2013 tentang penetapan nama pasangan calon yang memnuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo tahun 2013 tanggal 19 Januari 2013 atas nama H. Adhan Dambea, S.Sos, MA dan H. Inrawanto Hasan.(bhc/shs) |