Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Gorontalo
1 Kandidat Kandas Ikut Pilkada Kota Gorontalo
Wednesday 27 Mar 2013 19:05:00
 

Jajaran Komisioner KPU Kota Gorontalo saat melakukan Konferensi Pers, Rabu (27/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Jelang sehari pencoblosan untuk menentukan pimpinan Kota Gorontalo selama 5 Tahun kedepan, KPU Kota Gorontalo akhirnya memutuskan satu pasangan kandidat calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor urut 3 (Adhan Dambea- Inrawanto Hasan) dicoret, yang dengan sendirinya membatalkan keikutsertaannya dalam Pilkada yang sudah memasuki injury time ini. Keputusan KPU Kota Gorontalo disampaikan pada konferensi pers siang tadi, Rabu (27/3).

"Pasca putusan PTUN Manado, maka kami menyikapi dengan normatif dan kajian-kajian hukum. Dan semalam kami laksanakan rapat pleno dan dilanjutkan tadi pagi. Janji kami penuhi, maka kami laksanakan pleno secepatnya dan menerima putusan dari PTUN," urai Ketua KPU Kota Gorontalo, Erman Rahim.

Erman mengatakan, KPU akan segera buat edaran kepada pihak penyelenggara, mulai dari tingkatan PPK hingga PPS. "Yang isinya, bahwa pasangan nomor urut 3 tidak memenuhi syarat, kalo toh itu dicoblos itu tidak sah," ujarnya.

Putusan tersebut segera dituangkan dalam berita acara, ia yakin akan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. "Kami persilahkan dan kami tegaskan, putusan ini tidak ada tekanan dan intervensi dari pihak-pihak tertentu," kata Erman.

Sebelumnya, pada senin (25/3) PTUN Manado menyatakan batal surat Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor: 21/Kpts/Pilkada/KPU-Kota-028.436571/2013 tentang penetapan nama pasangan calon yang memnuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo tahun 2013 tanggal 19 Januari 2013 atas nama H. Adhan Dambea, S.Sos, MA dan H. Inrawanto Hasan.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2