JAKARTA, Berita HUKUM - Lima orang dipanggil Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) paket I tahun 2012 pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Untuk dugaan tindak pidana korupsi BLBU paket I tahun 2013, dari pukul 09:00 diperiksa 1 orang tersangka, dan 4 orang saksi, yang pada pokoknya mengenai pelaksanaan PT. Hidayah Nur Wahana (HNW) selaku pemenang lelang dalam melaksanakan pekerjaan pengadaan BLBU paket I tahun 2012, diperiksa tersangka S, Direktur PT. HNW," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (1/8) di Jakarta.
Sebagaimana diketahu PT HNW bertanggung jawab (BLBU) pada wilayah Aceh, Sumartra Utara, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan dan Bangka Belitung dengan nilai kontrak Rp. 209.800.050.000,- (Dua Ratus Sembilan Miliar, Delapan Ratus Juta, Lima Puluh Ribu Rupiah).
Dijelaskan Untung, pemeriksaan yang terkait dengan keberadaan dan jabatan Saksi di PT. HNW serta mengenai harta kekayaan PT. HNW, diperiksa saksi Nurul Hasanah, Komisaris PT. HNW juga istri dari Tersangka S, dan terkait dengan kewenangan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Dinas Pertanian Tanaman Pangan, untuk melaksanakan pengujian mutu benih sebelum benih disalurkan oleh PT. HNW kepada masyarakat penerima diperiksa saksi Zainudin, BPSB Provinsi Jambi.
Sedangkan 2 saksi lainnya, yaitu Saifuddin, BPSB provinsi Riau dan Fahrullrozi, BPSP provinsi Sumatra Selatan dicecar pertanyaan sama, yakni kewenangan BPSB Dinas Pertanian Tanaman Pangan untuk melaksanakan pengujian mutu Benih sebelum Benih disalurkan oleh PT. HNW kepada Masyarakat penerima.
"Adapun saksi dari BPSB provinsi Bangka Belitung dan provinsi Bengkulu, ditunggu penyidik hingga pukul 15:00 WIB belum hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Untung.(bhc/mdb) |