Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBU
1 Dari 4 Saksi Kasus BLBU di Kementan Belum Penuhi Panggilan Penyidik
Thursday 01 Aug 2013 01:20:08
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lima orang dipanggil Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) paket I tahun 2012 pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Untuk dugaan tindak pidana korupsi BLBU paket I tahun 2013, dari pukul 09:00 diperiksa 1 orang tersangka, dan 4 orang saksi, yang pada pokoknya mengenai pelaksanaan PT. Hidayah Nur Wahana (HNW) selaku pemenang lelang dalam melaksanakan pekerjaan pengadaan BLBU paket I tahun 2012, diperiksa tersangka S, Direktur PT. HNW," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (1/8) di Jakarta.

Sebagaimana diketahu PT HNW bertanggung jawab (BLBU) pada wilayah Aceh, Sumartra Utara, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan dan Bangka Belitung dengan nilai kontrak Rp. 209.800.050.000,- (Dua Ratus Sembilan Miliar, Delapan Ratus Juta, Lima Puluh Ribu Rupiah).

Dijelaskan Untung, pemeriksaan yang terkait dengan keberadaan dan jabatan Saksi di PT. HNW serta mengenai harta kekayaan PT. HNW, diperiksa saksi Nurul Hasanah, Komisaris PT. HNW juga istri dari Tersangka S, dan terkait dengan kewenangan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Dinas Pertanian Tanaman Pangan, untuk melaksanakan pengujian mutu benih sebelum benih disalurkan oleh PT. HNW kepada masyarakat penerima diperiksa saksi Zainudin, BPSB Provinsi Jambi.

Sedangkan 2 saksi lainnya, yaitu Saifuddin, BPSB provinsi Riau dan Fahrullrozi, BPSP provinsi Sumatra Selatan dicecar pertanyaan sama, yakni kewenangan BPSB Dinas Pertanian Tanaman Pangan untuk melaksanakan pengujian mutu Benih sebelum Benih disalurkan oleh PT. HNW kepada Masyarakat penerima.

"Adapun saksi dari BPSB provinsi Bangka Belitung dan provinsi Bengkulu, ditunggu penyidik hingga pukul 15:00 WIB belum hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBU
 
  Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
  Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
  Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
  3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2