Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Depag
Tingkatkan Ketaatan Regulasi dan Pengendalian Internal
Saturday 31 Aug 2013 19:25:53
 

Kepala Biro Keuangan Kementrian Agama Syihabuddin Latif menegaskan pentingnya satker-satker Kementerian Agama untuk meningkatkan kataatan terhadap regulasi dan memperkuat sistem pengendalian internal dalam pelaksanaan anggaran. (Foto : ist)
 
DENPASAR, Berita HUKUM - Kepala Biro Keuangan Kementrian Agama Syihabuddin Latif menegaskan pentingnya satker-satker Kementerian Agama untuk meningkatkan kataatan terhadap regulasi dan memperkuat sistem pengendalian internal dalam pelaksanaan anggaran.

“Ke depan, ketaatan terhadap regulasi harus ditingkatkan. Sistem pengendalian internal juga harus diperkuat,” kata Syihab ketika menjadi narasumber dalam Rapat Konsultasi Pengembangan Aplikasi Monitoring Program Anggaran dan Pelaporan Keuangan Kementerian Agama, Denpasar, Bali, Sabtu (31/08).

“Pastikan bekerja di atas regulasi yang ada, kedepankan nurani, lalu laksanakan tugas sebaik mungkin,” tegas Syihad kepada para Kasubbag Evaluasi Program, Kasubbag Akuntansi dan Pelaporan, serta Tim pengembang Aplikasi EMPA.

Sebagaimana diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP) atas laporan keuangan Kementerian Agama. Salah satu catatan terpenting dari BPK, kata Syihab, temuan yang terkait dengan ketidaktaatan satker Kemenag terhadap peraturan.

“Ada tiga catatan besar dari BPK untuk Kemenag dan salah satunya adalah yang terkait pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Syihab.

Untuk perbaikan sistem ke depan, Syihab mengingatkan agar sistem pengendalian internal Kemenag diperkuat. Menurutnya, jika sistem pengendalian internal lemah, maka berpeluang terjadinya penyimpangan sehingga memunculkan temuan. “Jika sistem pengendalian lemah, otomatis yang lainnya juga lemah,” kata Syihab.

Terkait dengan itu, Syihab meminta setiap kegiatan yang dilaksankaan, dipastikan ada dua laporan harus segera diselesaikan, yaitu laporan pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban keuangan.

“Dua minggu setelah kegiatan, dua laporan keuangan itu harus sudah diselesaikan. Jika tidak, perlu ada sanksi yang diberikan,” pinta Syihab.

Sehubungan dengan pengembangan aplikasi EMPA, Syihab meminta agar aplikasi ini juga bisa dipahami operasionlanya oleh para pejabat Eselon I, II, termasuk Kakanwil. “EMPA mestinya menjadi menu keseharian para pejabat dan Kakanwil. Dengan melihat EMPA, mereka akan bisa melihat realisasi anggaran satker-satker di bawahnya. Dengan demikian, mereka bisa melakukan control dan pengendalian,” ujar Syihab.

“Karena kita sudah WTP, perilaku tata kelola keuangan kita juga sudah harus menunjukan perilaku WTP,” pesan Syihab. (bhc/mkd/pin)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2