JAKARTA, Berita HUKUM - Saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Teuku Bagus Mohammad Noor (TBMN), tersangka kasus Hambalang itu mengaku siap ditahan, jika KPK akan menahannya.
"Oh siap, siap," ujar Teuku Bagus saat tiba di gedung KPK sekitar pukul 10:15 WIB pagi tadi, Jl. Rasuna Said Jakarta Selatan, Jumat (19/7).
Seperti diketahui, Teuku Bagus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 1 Maret 2013. Teuku Bagus dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 UU Korupsi juncto pasal 55 KUHP.
Direktur Operasional PT Adhi Karya itu hingga kini belum juga ditahan. Dari total empat tersangka, KPK baru menahan satu orang yaitu mantan Kabiro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora yang juga Pejabat Pembuat Komitmen Proyek hambalang, Deddy Kusdinar (DK).(bhc/opn) |