JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadhan 1433 Hijriah, jam kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dikurangi selama 1,5 jam. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada PNS yang beragama Islam beribadah di bulan suci tersebut. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 1073/2012 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1433 Hijriah.
Jika biasanya, PNS masuk kerja pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00, maka selama bulan puasa, PNS diperbolehkan masuk kerja pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00. Khusus untuk hari Jumat, PNS diperbolehkan pulang pada pukul 15.30.
"Pemberian dispensasi ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Budhihastuti, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, sebagaimana dikutip dari Berita Jakarta, Senin (16/07)
Sedangkan untuk waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga 13.00 ditiadakan. "Tidak ada waktu istirahat khusus seperti hari biasanya, yaitu pada pukul 12.00 hingga pukul 13.00. Itu ditiadakan karena pegawai tidak butuh waktu untuk makan," ujarnya.
"Pegawai yang hendak menjalankan ibadah shalat Dzuhur akan diberikan waktu secukupnya. Sedangkan untuk ibadah shalat Jumat, para pegawai diberikan waktu mulai pukul 11.30 hingga pukul 13.30," lanjutnya.
Budhihastuti mengatakan SK Gubernur mengenai pengaturan jam kerja ini telah disebarkan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dia mengimbau kepada para PNS agar tetap menjaga disiplin selama bulan Ramadhan. "Pegawai diharapkan tidak malas-malasan dan tetap memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” pintanya.
Pasalnya, kata Budhihastuti, pegawai yang kedapatan mangkir kerja, terlambat masuk kantor, atau kinerja menurun selama bulan puasa, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan sanksi dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 38 tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Dalam PP No 53 tahun 2010, PNS yang terlambat datang ke kantor, pulang lebih cepat dan tidak hadir, akan dihitung secara kumulatif selama satu tahun. Jika dalam satu tahun, jumlah kumulatifnya mencapai 46 hari terlambat, pulang cepat dan tidak hadir, maka bisa berakibat pada pemecatan sebagai PNS.
Kemudian berdasarkan Pergub DKI No 38 tahun 2011, PNS yang tidak masuk, terlambat datang dan pulang cepat, akan dipotong TKD secara otomatis. Dengan ketentuan, TKD akan dipotong 5 persen jika tidak hadir dan izin sebanyak 2 persen. (bhc/bj/rtm) |