NIAS, Berita HUKUM - Kepolisian Resor Nias menetapkan mantan Bupati Nias Binahati B Baeha sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah daerah ke maskapai Riau Airlines sebesar Rp 6 miliar.
Sebelumnya, Binahati B Baeha telah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus korupsi bantuan bencana alam tsunami dan gempa Nias pada 2011, dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Binahati juga diwajibkan mengganti kerugian Negara sebesar Rp.2.644.500.000.
Kepala Kepolisian Resor Nias Ajun Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto, mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas dugaan korupsi Riau Airlines ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Riau Airlines tinggal pemberkasan. Sementara tersangkanya Binahati, dan tidak perlu ditahan, karena dia (Binahati) sudah jadi napi,” kata Mardiaz melalui pesan pendek, Selasa (4/12).
Selain kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Nias Binahati B Baeha, Penyidik Unit III Tipikor Polres Nias juga menangani sejumlah kasus korupsi yakni, Pembangunan Gedung Kantor Bappeda Kabupaten Nias Barat tahun 2010 dengan tersangka BCFG (PPK) dan SG (rekanan), pengadaan mobil dinas Pemko Gunungsitoli, dan pertapakan lahan kantor bupati Nias.
Kordinator Investigasi Masyarakat Nias Anti Korupsi (Maniak) Santerrel PM. Hulu, yang diminta tanggapannya mengapresiasikan keseriusan Polres Nias dalam mengungkap kasus-kasus korupsi di Kepulauan Nias, “Salut kepada Kapolres Nias dan jajarannya yang telah menetapkan tersangka sejumlah kasus korupsi di Nias. Saya imbau kepada masyarakat agar mengawal proses penyelidikan dan penyidikan hingga pengadilan,” ujar Santerrel dalam sebuah wawancara melalui telepon seluler, Rabu (5/12).(bhc/rhl/rt)
|