JAKARTA, Berita HUKUMM - Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dimana pihak terlapor dalam hal ini adalah Sintong Monogari Siahaan yang bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi. Dia diajukan ke MKH karena dugaan tindak pencabulan.
Sebagaimana diketahui bahwa MKH telah merekomendasikan Sintong Monogari Siahaan diganjar sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun. "Rekomendasi: Pemberhentian tetap dengan hak pensiun," seperti yang tertulis dalam rilis Humas MA, Kamis (7/11). Sidang ini berlangsung tertutup, di Gedung MA Lantai II, Jakarta.
Dalam keterangan Mahkamah Agung, persidangan itu sesuai Pasal 20 ayat (6) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 23 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Adapun susunan majelis antara lain, dari KY, Ibrahim selaku Ketua MKH; anggota lainnya Eman Suparman, Imam Anshori Saleh, Abbas Said, dan dari MA yakni Soltoni Mohdally, Supandi, dan Gayus Lumbuun.
Sebelumnya MA atau KY mengajukan usul pemberhentian, hakim terlapor mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. Pada Rabu (6/11), MKH juga memecat hakim asal PN Jombang, Jawa Timur Vica Natalia. Dia dinyatakan telah melanggar kode etik karena menemui pihak yang berperkara yakni pengacara dan berselingkuh dengan sesama hakim. |