Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Hakim
MKH Rekomendasikan Sintong Monogari Siahaan Diberhentikan
Thursday 07 Nov 2013 15:30:33
 

Gedung Mahkamah Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUMM - Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dimana pihak terlapor dalam hal ini adalah Sintong Monogari Siahaan yang bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi. Dia diajukan ke MKH karena dugaan tindak pencabulan.

Sebagaimana diketahui bahwa MKH telah merekomendasikan Sintong Monogari Siahaan diganjar sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun. "Rekomendasi: Pemberhentian tetap dengan hak pensiun," seperti yang tertulis dalam rilis Humas MA, Kamis (7/11). Sidang ini berlangsung tertutup, di Gedung MA Lantai II, Jakarta.

Dalam keterangan Mahkamah Agung, persidangan itu sesuai Pasal 20 ayat (6) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 23 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Adapun susunan majelis antara lain, dari KY, Ibrahim selaku Ketua MKH; anggota lainnya Eman Suparman, Imam Anshori Saleh, Abbas Said, dan dari MA yakni Soltoni Mohdally, Supandi, dan Gayus Lumbuun.

Sebelumnya MA atau KY mengajukan usul pemberhentian, hakim terlapor mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. Pada Rabu (6/11), MKH juga memecat hakim asal PN Jombang, Jawa Timur Vica Natalia. Dia dinyatakan telah melanggar kode etik karena menemui pihak yang berperkara yakni pengacara dan berselingkuh dengan sesama hakim.



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2