BOGOR, Berita HUKUM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta selaku kuasa hukum dari Syahri Ramadhan als Koko Jumat (30/11) mengadukan Kapolsek Bojong Gede a.n AKP Suharto dan Tim penyidiknya ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Pengaduan ini didasarkan kepada tindakan Kapolsek Bojong Gede Bogor AKP Suharto melakukan pelanggaran hak Syahri Ramadhan als Koko selaku anak yang berhadapan dengan hukum yang terjadi pada Juni tahun 2009 ujar Maruli Pengacara Publik LBH Jakarta.
Maruli menambahkan terungkapnya tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Bojong Gede Bogor dan tim penyidiknya pada hari Selasa, 30 Oktober 2012 pada saat pemeriksaan salah satu tim penyidik atas nama Surasto Waluyo yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Syahri Ramadhan pada bulan Juni 2009 yang melanggar hak-hak Syahri Ramadhan selaku anak yang berhadapan dengan hukum. Dimana Surasto Waluyo dalam persidangan menjelaskan bahwa ia selaku penyidik dari Syahri Ramadhan pada tahun 2009 berusia 15 tahun termasuk kategori anak, dimana penyidikan terhadap Syahri Ramadhan disamakan dengan orang dewasa, karena Surasto Waluyo yang mengaku sebagai penyidik sudah 12 tahun, belum pernah membaca ketentuan hukum tentang Anak yakni UU Pengadilan Anak, UU Peradilan Anak, Konvensi hak anak, akibatnya terlanggarlah hak Syahri ramadhan seperti tidak pernah didampingi penasehat hukum selama pemeriksaan, ditahan bersama orang dewasa dan penahanan yang dilakukan tidak untuk kepentingan yang terbaik bagi si Anak.
Feby Yonesta, Direktur LBH Jakarta mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kapolsek Bojong Gede dan tim penyidiknya yang sudah bertugas sebagai penyidik selama 12 tahun melakukan pelanggaran hak-hak Syahri Ramadhan selaku anak yang berhadapan dengan hukum karena tidak pernah membaca UU Pengadilan Anak, UU Perlindungan Anak dan Konvensi hak anak sangat disesalkan. Pasalnya Polsek Bojong Gede dibawah kesatuan Polda Metro Jaya akan tetapi masih ada Penyidik atau Kapolsek belum pernah membaca UU Perlindungan Anak, UU Pengadilan Anak dan Konvensi Hak Anak. Sehingga hal ini juga merupakan kegagalan dari Kapolda Metro Jaya.
Feby Yonesta mendesak Kepada; Kapolda Metro Jaya untuk segera melakukan sosialisasi tentang aturan hukum tentang anak dengan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang akan berlaku untuk dua tahun kedepan.
Supaya Kapolsek Bojong Gede Atas nama Suharto dan Tim Penyidik Syahri Ramadhan als Koko dilakukan pemeriksaan dan diberikan sanksi yang tegas.
Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pemulihan terhadap Syahri Ramadhan als Koko yang karena telah terlanggar haknya selaku anak yang berhadapan dengan hukum yang dilakukan oleh Kapolsek Bojong Gede, yang mana saat ini LBH Jakarta selaku kuasa hukum Syahri Ramadhan menggugat Kapolsek Bojong Gede Bogor di Pengadilan Negeri Cibinong bertujuan supaya Kapolsek Bojong Gede melakukan pemulihan terhadap Syahri Ramadhan yang terlanggar haknya selaku anak yang berhadapan dengan hukum.
Sebagai informasi pengaduan Kapolsek Bojong Gede Bogor ini berawal pada bulan Juni 2009 dimana Syahri Ramadhan als Koko lahir pada tanggal 10 Maret 1994, dituduh oleh Kapolsek Bojong Gede melakukan tindak pidana pencurian yang tidak pernah dilakukannya, kemudian tanggal 10 Agustus 2009, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Cibinong memutus perkara tindak pidana pencurian yang dituduhkan kepada Syahri Ramadhan Burhanuddin als Koko, yaitu “membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memulihkan hak-hak terdakwa”.
Akan tetapi Kapolsek Bojong Gede tidak pernah ada itikad baik untuk memulihkan hak-hak Syahri Ramadhan yang telah terlanggar, sehingga pada bulan Februari 2012 LBH Jakarta menggugat Kapolsek Bojong Gede atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Perkara No. 36/PDT/G/2012/PN. CBN saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong tutup Maruli. (bhc/rat)
|