JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang, Ahmad Rifai menepati janjinya untuk melaporkan dugaan seorang menteri yang meminta fee proyek sebesar delapan persen dari kliennya itu. Laporan ini disampaikan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rifai yang tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/2) itu, mengklaim membawa bukti-bukti yang harus dilanjuti institusi penegak hukum tersebut. “Saya akan mendampingi Bu Rosa untuk laporan adanya dugaan pidana korupsi. Saya bawa bukti bahwa Bu Rosa sebagai warga negara yang punya kesadaran untuk laporkan adanya tindak pidana,” kata dia kepada wartawan.
Namun, pengacara Rosa Manulang ini, masih menutup rapat bibirnya terkait laporan adanya menteri yang meminta fee sebesar delapan persen dari PT Permai Group itu. Bahkan, ia juga enggan menyebutkan bukti apa saja yang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Bukti-buktinya sudah di KPK. Silakan tanya kepada KPK," ujar dia.
Ketika didesak siapakah sosok menteri yang dilaporkannya itu, Rifai tetap berteka-teki. Menurut dia, satu di antara menteri yang dimaksudkannya itu hadir menjadi saksi di Pengadilan Tipikor. "Kasus itu yang kemarin adalah satu di antaranya telah menjadi saksi di Tipikor," kata dia kembali tak mau menyebutkannya secara jelas.
Sebelumnya, dalam pekan ini Pengadilan Tipikor menghadirkan dua menteri untuk dijadikan saksi atas dua perkara berbeda. Menteri pertama yang hadir di pengadilan khusus kasus korupsi ini, yakni Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) dan Menpora Andi Mallarangeng untuk kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011.(dbs/spr)
|