Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
Kasus Rp 8,5 Miliar, Buronan Army Putra Diringkus Satgas Kejagung
Sunday 30 Jun 2013 02:56:48
 

Gedung Bundar Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus Terpidana Army Putra ME bin Abdul Moein yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung.

"Satgas Kejagung berhasil mengamankan DPO Army Putra ME bin Abdul Moein, pukul 19.40 WIB tadi malam," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan via seluler, Sabtu (29/6) dari Bandung.

Dijelaskan Untung bahwa, DPO Army Putra adalah buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, dan mantan Kepala Bidang Perikanan Budidaya pada Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung, serta mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung.

"Kasus posisinya yakni tindak pidana korupsi dana pembangunan infrastruktur dinas PU tahun 2008, dengan kerugian negara sebesar Rp 8,5 miliar," ujar Untung.

Kejagung melaksanakan tugas, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA), nomor 707K/Pid.Sus/2012 tgl 26 juni 2012, dimana terpidana terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MA menjatuhkan Pidana selama 4 tahun Penjara dan Denda Rp 200 juta Subsider enam bulan kurungan.

"Terpidana tertangkap di Jalan Buton Raya, nomor 1A Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame Bandar Lampung," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2