JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di jalan Medan Merdeka Barat No. 9 Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan adanya tindakan tersebut.
"Benar, untuk dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK), tahun anggaran 2010-2012, penyidik telah melakukan penggeledahan," kata Untung kepada Wartawan di gedung Puspenkum komplek Kejagung, Jum'at (19/7).
Dijelaskan Untung, penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan/Penitipan No: print-37/F.2/Fd.1/07/2013 dan Surat Perintah Penyitaan/Penitipan No: print-38/F.2/Fd.1/07/2013, tanggal 17 Juli 2013, dalam rangka mengungkap perkaraa.
"Tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan dan juga penyitaan pada beberapa lokasi antara lain di kantor Kemenkominfo Dirjen Penyelenggara Pos dan informatika Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika di Menara Ravindo Lantai 5, jalan Kebon Sirih No.75 Jakarta Pusat dan atau BP3TI di Wisma Kodel Lantai 6, jalan HR Rasuna Said Kav.B-4, Kuningan, Jakarta Selatan dan atau kantor PT. Multidata Rancana Prima di Raudha Building, jalan Terusan HR Rasuna Said No. 21 Jakarta Selatan," jelas Untung.
Sebelumnya dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tersangka Santoso dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK), tahun anggaran 2010-2012, dimana Santoso adalah Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI).
Selain Santoso, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Multidana Rencana Prima, Doddy N Achmad. Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli.
Sesuai informasi yang telah mengemuka di masyarakat, bahwa kasus ini oleh Kejagung masih akan terus dikembangkan penanganannya, baik itu ke tahap penyelidikan naik menjadi penyidikan dengan akan memanggil Menkominfo Tifatul Sembiring dan pihak terkait lainnya.(bhc/mdb) |