Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
KIP Pusat Bangun Sinergitas Keterbukaan Informasi dengan PP Muhammadiyah
2018-01-15 07:37:23
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada Kamis (11/1) lalu menerima kunjungan dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI).

Kunjungan tersebut merupakan agenda terstruktur KIP dalam rangka sosialisasi program kerja dan upaya membangun kerjasama dengan pihak-pihak terkait.

KIP adalah satu lembaga mandiri yang fungsi tugasnya berkaitan erat mengenai keterbukaan informasi termasuk sengketa informasi dan bertanggungjawab pada Presiden.

Ketua KIP Tulus Subarjono menyatakan bahwa kedepannya Komisi Informasi ingin menjalin kerjasama dengan Muhammadiyah terkait dengan transparansi informasi merujuk pada semangat UU Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 yang mulai diberlakukan mulai 30 April 2010.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyatakan menyambut baik kunjungan tersebut.

Haedar mengatakan bahwa transparansi juga perlu melihat pada prioritas transparansi informasi yang berkaitan.

Selain itu, Haedar juga menegaskan bahwa ke depan, Muhammadiyah siap membangun kemitraan strategis dengan Komisi Informasi.(afandi/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2