JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menanggapi usulan dari anggota Dewan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk panitia khusus (pansus) pengawal kasus Hambalang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak terpengaruh dengan hal tesebut.
Pasalnya,menurut Karo Humas KPK, Johan Budi yang mempengaruhi KPK dalam penyelidikan Hambalamg adalah alat bukti yang cukup untuk dijadikan dasar KPK.”Sebab keberadaan dua alat bukti tersebut, bisa dijadikan dasar KPK untuk menaikannya ke Penyidikan,” katanya saat dimintai keterang tentang Pansus Hambalang, Jumat (8/6).
Johan juga menilai, tidak ada suatu kasus yang diistimewakan KPK. "Semua kasus yang ditangani KPK, menurut KPK adalah kasus besar," katanya.
Seperti diketahui, setelah Pansus Century, sejumlah anggota dewan berencana membentuk pansus kasus Hambalang.
Menurut anggota Komisi X DPR, Zulfadli pembentukan Pansus ini sangat diperlukan. Agar kasus ini bisa terang benderang. Dimana diketahui pihak yang salah atau prosedur apa yang dilangkahi.
Zulfadli menilai banyak kejanggalan dalam proyek Hambalang yang nilainya mencapai Rp 2,5 triliun itu.
Salah satunya, persetujuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang oleh Kementerian Keuangan berdasarkan permintaan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Persetujuan itu, katanya, tidak diketahui Komisi X. Oleh karena itu, menurut Zulfadli, Komisi X (yang membidangi olahraga) perlu melibatkan Komisi II (yang membidangi pertanahan) dan Komisi V (yang membidangi pekerjaan umum) dalam penyelidikan Hambalang melalui pansus.
Sementara itu, Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustofa mengungkapkan, tidak setuju akan pembentukan pansus tersebut. Sebab sudah ada Panja di Komisi X.
Saan berpendapat, lebih baik memberikan kesempatan kepada Panja dan KPK yang kini tengah menjalankan tugasnya untuk dapat bekerja. Apalagi pansus dibentuk berdasarkan keputusan DPR jadi harus dihargai."Sekarang berikan waktu panja bekerja. BPK juga sudah mengaudit. Biarkan saja dulu tanpa perlu membentuk pansus," jelasnya.
Politikus Partai Demokrat itu nengatakan meskipun Pansus merupakan hak konstitusional DPR tetapi tak serta merta begitu saja dapat dilakukan kapan saja. Saan mengatakan kalau panja saat ini tidak bekerja baru bisa dibentuk Pansus.(dbs/biz)
|