Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Isu Pansus Hambalang, Tidak Berpengaruh Kepada KPK
Saturday 09 Jun 2012 12:21:27
 

Proyek Hambalang (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menanggapi usulan dari anggota Dewan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk panitia khusus (pansus) pengawal kasus Hambalang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak terpengaruh dengan hal tesebut.

Pasalnya,menurut Karo Humas KPK, Johan Budi yang mempengaruhi KPK dalam penyelidikan Hambalamg adalah alat bukti yang cukup untuk dijadikan dasar KPK.”Sebab keberadaan dua alat bukti tersebut, bisa dijadikan dasar KPK untuk menaikannya ke Penyidikan,” katanya saat dimintai keterang tentang Pansus Hambalang, Jumat (8/6).

Johan juga menilai, tidak ada suatu kasus yang diistimewakan KPK. "Semua kasus yang ditangani KPK, menurut KPK adalah kasus besar," katanya.

Seperti diketahui, setelah Pansus Century, sejumlah anggota dewan berencana membentuk pansus kasus Hambalang.

Menurut anggota Komisi X DPR, Zulfadli pembentukan Pansus ini sangat diperlukan. Agar kasus ini bisa terang benderang. Dimana diketahui pihak yang salah atau prosedur apa yang dilangkahi.
Zulfadli menilai banyak kejanggalan dalam proyek Hambalang yang nilainya mencapai Rp 2,5 triliun itu.

Salah satunya, persetujuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang oleh Kementerian Keuangan berdasarkan permintaan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Persetujuan itu, katanya, tidak diketahui Komisi X. Oleh karena itu, menurut Zulfadli, Komisi X (yang membidangi olahraga) perlu melibatkan Komisi II (yang membidangi pertanahan) dan Komisi V (yang membidangi pekerjaan umum) dalam penyelidikan Hambalang melalui pansus.

Sementara itu, Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustofa mengungkapkan, tidak setuju akan pembentukan pansus tersebut. Sebab sudah ada Panja di Komisi X.

Saan berpendapat, lebih baik memberikan kesempatan kepada Panja dan KPK yang kini tengah menjalankan tugasnya untuk dapat bekerja. Apalagi pansus dibentuk berdasarkan keputusan DPR jadi harus dihargai."Sekarang berikan waktu panja bekerja. BPK juga sudah mengaudit. Biarkan saja dulu tanpa perlu membentuk pansus," jelasnya.

Politikus Partai Demokrat itu nengatakan meskipun Pansus merupakan hak konstitusional DPR tetapi tak serta merta begitu saja dapat dilakukan kapan saja. Saan mengatakan kalau panja saat ini tidak bekerja baru bisa dibentuk Pansus.(dbs/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2