Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
IWO
IWO Laporkan Jero Wacik ke Mabes Polri Besok
Sunday 14 Jul 2013 22:22:25
 

Menteri ESDM, Jero Wacik.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ikatan Wartawan Online (IWO) akan melaporkan, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik ke Mabes Polri terkait pernyataannya bahwa media online adalah media yang tidak jelas.

Menurut Ketua Umum IWO, Kresna Budhi Candra sebagai pejabat publik. Seharusnya politisi dari Partai Demokrat ini tidak membuat pernyataan seperti itu. "Karena Media online muncul, sebab kemajuan teknologi atas dasar itulah media online berdiri. Bahkan, media cetak, televisi dan radio memiliki media online juga," ujarnya seperti dikutip dari pers rilisnya yang diterima BeritaHUKUM.com, Minggu (14/7).

Apalagi, Jero merasa bahwa media online seperti halnya surat kaleng. Padahal, ungkap Budhi sebuah media online mempunyai badan hukum. "Yang berbentuk perusahaan/PT mencantumkan boks redaksi yang berisi penanggung jawab/pemimpin redaksi, nama redaktur, nama wartawan, nomor telepon yang bisa dihubungi dan alamat kantor media online," jelasnya.

Untuk itulah, Iya sebagai pimpinan dari salah satu media online nasional menuntut Jero Wacik untuk meminta maaf kepada seluruh media online di Indonesia.

"Lalu meralat pernyataannya terkait penghinaan terhadap media online di Indonesia," ungkapnya.

Meski demikian, Budhi juga mengakui dengan berat hati pihaknya akan membawa permasalaan itu ke ranah hukum dengan cara melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada hari Senin 15 Juli 2013 pukul 10.00 WIB.

"Dengan dugaan pelanggaran terhadap pasal-pasal seperti yang diatur dalam KUHP yang terkait dengan penghinaan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan," katanya.

Sebagai efek jera, agar tidak lahir 'Jero Wacik' lainnya yang bebas melanggar peraturan perundangan dan peradaban.(bhc/sya)



 
   Berita Terkait > IWO
 
  IWO Mengutuk Kekerasan Oknum Partai Lokal Terhadap Wartawan di Aceh Utara
  IWO Kecam Pelecehan Wartawan 'Profesi Bodoh' di Kota Langsa
  IWO Meminta Pemerintah dan BUMN di Aceh Jangan Gaptek
  IWO Mengutuk Prilaku Oknum Humas DPRK Kabupaten Aceh Tamiang
  IWO Aceh Minta Kapolri, Oknum Polisi Terlibat Menghalangi Tugas Jurnalistik Diproses Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2