Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pemerkosaan
Divonis 3 Tahun, Keluarga Korban Akan Laporkan Hakim ke KY
Thursday 30 Aug 2012 00:05:13
 

Ilustrasi Pemerkosaan dan Penyiksaan (Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Percaya atau tidak, Suwandi alias Andi berhasil melakukan penyekapan dan Pemerkosaan selama tujuh bulan lebih kepada gadis dibawah umur. Hingga akhirnya korban dapat berhasil meloloskan diri dari belenggu andi andi tersebut, yang dibantu oleh penjual rujak keliling.

Suwandi alias Andi (28), warga Jalan Sei Kera Gang Rezeki Medan Timur yang menjadi terdakwa dalam kasus penyekapan dan pencabulan terhadap korbannya LK (19), selama 7 bulan lebih akhirnya divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/9).

"Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan cabul anak dibawah umur, dan terbukti melangar pasal 81 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dan vonis 3 tahun penjara", ucap Majelis Hakim Ketua, Subiharta saat membacakan amar putusannya.

Tak hanya kurungan badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 60 juta subsider tiga bulan penjara. Namun, putusan majelis hakim itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Escovera Tambunan yang sebelumnya menuntut terdakwa selama empat tahun penjara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, "kejadian pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa yang terjadi pada pertengahan tahun 2010, dimana saat itu korban masih berusia 16 tahun. Kala itu, korban yang sehari - harinya ikut berjualan sayur bersama ibunya di pajak Sambas yang berkenalan dengan terdakwa. Sejak perkenalan itu, antara terdakwa dan korban akhirnya saling bertemu, hingga akhirnya korban yang telah menjadi yatim piatu tersebut berangkat ke Jakarta, tepatnya di kawasan Tangerang untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Disana korban yang masih lugu itu sering mendapat telpon dari terdakwa. Kemudian Andi meminta LK untuk balik ke Medan," ujar Joko Susilo (71),

Paman korban saat menghadiri sidang perdana kasus keponakannya itu juga mengatakan, "Belakangan, karena terus dirayu oleh terdakwa Andi, LK yang masih polos itu kemudian kembali ke Medan, dan menemui terdakwa Andi di tempat pertama kali mereka berkenalan, yakni di pajak Sambas. Singkat cerita, setelah bertemu terdakwa Andi semula mengajak korban untuk jalan - jalan. Namun keinginan Andi itu sempat ditolak oleh korbannya, karena terus dirayu dan dibujuk, korban akhirnya menuruti ajakan terdakwa Andi tersebut, kemudian Andi pun langsung mengajak korbannya ke hotel Abadi di kawasan Medan Timur", ujarnya.

Disitu, terdakwa Andi kembali membujuk korban untuk melayani nafsu setannya. Namun lagi - lagi korban menolak permintaan terdakwa. Karena terus dirayu dan dibujuk serta berjanji akan bertanggung jawab, korban pun akhirnya merelakan mahkotanya direnggut oleh Andi. tak hanya sekali saja melakukan hubungan layaknya suami isteri, Andi pun disebutkan telah berulang kali menggagahi korbannya.

"Semula keluarga tidak tahu permasalahan ini. Sampai akhirnya keponakan saya ini tak kembali ke rumah karena disekap oleh laki - laki tak bermoral itu", kata Joko paman korban waktu itu.

Seperti yang dituturkan Joko, karena keponakannya ini takut menceritakan kejadian yang telah dialaminya, korban sempat ikut ke rumah terdakwa dan berjanji akan dinikahi.

Sayangnya, harapan korban tak seperti yang diharapkan. Selama tinggal di rumah Andi, korban sering disiksa dan dianiaya, bahkan diperkosa berulangkali. dan yang membuat Joko semakin kesal, perbuatan biadab Andi itu diketahui oleh orangtuanya. tetapi orangtua Andi seakan membiarkan anaknya melakukan perbuatan biadab itu.

"Di rumah Andilah keponakan saya itu disekap selama 7 bulan. Disana dia malah disiksa dan diperkosa berkali - kali oleh si Andi. tapi orang tua Andi seperti tak perduli", tambah Joko.

Agar aksi bejatnya itu tak tercium, Andi disebutkan menyita semua barang milik korban, seperti handphone dan uang, supaya korban tidak melarikan diri.

Sampai akhirnya korban dititipkan terdakwa disalah satu rumah kos - kosan dikawasan Sukaramai. Disitu korban LK dibiarkan begitu saja, dan disuruh mencari makan sendiri. Karena kepolosannya, korban menerima begitu saja perlakuan Andi. Sampai suatu ketika, karena tak berani pulang kerumah, korban mencoba mencari pekerjaan di kawasanSukaramai.

Beruntungnya, saat itu korban bertemu dengan penjual makanan rujak yang bersedia mempekerjakan LK. Saat bekerja, penjual rujak itu mulai menaruh curiga terhadap LK. Sebab selama ikut berjualan, korban LK sering berpenampilan kumal.

"Untungnya penjual rujak itu baik, mau merawat korban. Ketika ditanya sama penjual rujak itu, barulah dia menceritakan semuanya. dan setelah itu penjual rujak tersebut langsung mengantarkannya pulang ke rumah. Disitulah kami keluarga yang panik mengetahui bahwa dia disekap oleh Andi", kata paman korban.

Setibanya di rumah, korban LK pun langsung diinterogasi oleh keluarga. Begitu mendengar pengakuan korban, alangkah kagetnya pihak keluarga mengetahui bahwa LK telah diperkosa dan siksa oleh Andi. tak terima oleh perbuatan Andi tersebut, pihak keluarga akhirnya melaporkan perbuatan bejat terdakwa ke Polresta Medan.

Sementara itu, Joko Susilo (71), paman korban tidak terima dengan tuntutan dan vonis ringan dari jaksa dan hakim tersebut.

"Kami sekeluarga akan mengadukan hakimnya ke Komisi Yudisial karena memberikan vonis yang jauh dari ancaman hukuman", ucapnya dengan nada tinggi.

Lanjutnya, jaksanya telah kami adukan ke Pengawas Jaksa (Aswas) Kejatisu beberapa hari lalu, "Pokoknya hasil persidangan ini tidak kami terima dan kami akan melaporkannya dalam waktu dekat ini", jelasnya kepada BeritaHUKUM.com.

Mendengar vonis hakim, terdakwa yang bekerja mocok - mocok ini langsung tersenyum dan meninggalkan ruang sidang. Ketika coba untuk diwawancara, pria berkulit putih ini hanya diam sambil berlalu menuju sel ruang tahanan sementara, PN Medan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Pemerkosaan
 
  Oknum Tentara yang Diduga Perkosa Siswi SMK di Surabaya Ditangkap, Polisi: Ditangani POM TNI
  Perkosa Anak Dibawah Umur, Terdakwa Bryan Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
  HNW Apresiasi Tuntutan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati
  Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara
  Oknum Polisi Gorontalo Perkosa Abg
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2