Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Migas
Cegah Kerugian Negara Sektor Hulu Migas, KPK Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Antar Lembaga
Wednesday 18 Jul 2012 10:17:52
 

Ilustrasi, Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka mencegah kerugian negara dari sektor hulu migas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pertemuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antarlembaga dan kementerian terkait pengelolaan hulu migas. Lembaga tersebut adalah Direktorat Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM; Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan; BP Migas; dan BPKP. Rapat koordinasi yang merupakan tindak lanjut rapat sebelumnya (10/7) ini berlangsung pada Selasa (17/6) di gedung KPK, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja mengatakan bahwa kegiatan sinergi antarlembaga yang telah dihasilkan memberikan dampak yang signifikan dalam penyelamatan dan pencegahan kerugian keuangan negara. Selain itu, sinergi ini dapat menghasilkan capaian yang optimal di masa yang akan datang berupa pencegahan kerugian keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor migas. “Harapannya dapat menuju kemandirian dan kedaulatan negara di sektor migas,” ujar Adnan.

Namun demikian, menurut Adnan, masih terdapat beberapa permasalahan terkait dengan penyelamatan keuangan negara yang masih harus diselesaikan, di antaranya terkait peran masing-masing instansi dalam hal optimalisasi penerimaan negara dari sektor migas; keandalan dan keakurasian data lifting; permasalahan cost recovery, khususnya terkait implementasi PP 79 Tahun 2010; kepatuhan kewajiban perpajakan; mekanisme perencanaan dan pengendalian sektor migas yang terintegrasi; dan isu ketahanan energi.

Untuk itu, lanjutnya, rapat koordinasi dan sinergi ini menghasilkan mekanisme dan kesepakatan dalam hal manajemen pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor hulu migas, yang transparan dan akuntabel. “Tidak kalah penting membangun sistem pengawasan agar potensi fraud dapat dihindari,” tambah Adnan yang dirilis pada kpk.go.id.

Adnan menambahkan, ke depannya pembentukan sistem fraud control dalam konteks pengawasan dalam upaya mencegah kerugian keuangan negara di sektor migas merupakan bentuk sinergi selanjutnya. Kegiatan diarahkan pada pertukaran informasi, koordinasi sikap unsur pengawasan dalam konteks migas, dan pendalaman informasi yang berpotensi tindak pidana korupsi.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Migas
 
  Komisi VII Dorong Pemerintah Transparan dan Adil dalam Kelola Migas
  Pemerintah Jangan Anggap Enteng Hengkangnya Investor Migas
  Tata Kelola Migas Harus Ditata Ulang
  Pemerintah Umumkan Hasil Lelang Wilayah Kerja Migas 2013
  Erie Soedarmo: Soal Migas Perlu Dibentuk BUMN Khusus
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2