Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pemuda Muhammadiyah
Berikut Ini Hasil Kongres Ulama Muda Muhammadiyah
2018-02-01 06:14:19
 

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak saat acara Kongres Ulama Muda Muhammadiyah.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bertempat di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kongres Ulama Muda Muhammadiyah resmi ditutup pada Rabu (31/1) oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.

Kongres Ulama Muda yang mengangkat tema "Membumikan Dakwah Kaum Muda Muhammadiyah untuk Indonesia Berkemajuan" itu diselenggarakan selama tiga hari dari tanggal 29-31 Januari 2018 dan dihadiri oleh 65 mudir pesantren Muhammadiyah dari berbagai wilayah di Indonesia.

Kongres Ulama Muda tersebut membahas empat masalah pokok strategis, antara lain politik uang, berita hoax (berita palsu), Sumber Daya Alam (SDA), serta Persatuan dan Nasionalisme.

Dalam acara penutupan tersebut juga dilakukan pembacaan Tausyiyah Kebangsaan Ulama Muda Muhammadiyah yang merupakan hasil penggodokan para ulama muda selama forum Kongres berlangsung. Empat masalah tersebut merupakan himbauan secara umum kepada umat Islam dan secara khusus menjadi rekomendasi bagi Majelis Tarjih Muhammadiyah untuk mengeluarkannya menjadi fatwa. Empat rumusan yang telah mendapat tandatangan presidium sidang tersebut antara lain;

1. Politik Uang,

Menghimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghindari segala bentuk Money Politic (Politik Uang) karena merupakan bentuk penyuapan (risywah) untuk meraih jabatan. Perbuatan risywah mendapatkan laknat dari Allah SWT baik pemberi, penerima, maupun perantara suap. Termasuk mendapat pekerjaan seperti PNS (Pegawai Negeri Sipil), Polisi, Tentara, dan lain-lain dengan cara suap. Jabatan dan penghasilan gubernur, bupati, dan walikota atau lainnya yang didapat melalui suap baik dalam bentuk mahar politik maupun menyuap pemilih adalah haram.

2. Berita Hoax,

Menghimbau umat Islam agar selektif dan menggunakan prinsip tabbayun dalam menyampaikan berita, karena menyebar berita bohong/hoax adalah dosa besar dan pelakunya dapat dikategorikan fasik. Kami juga menghimbau kepada umat Islam agar tidak bekerja sebagai buzzer politik/penyebar hoax karena penghasilan yang didapat dari pekerjaan yang fasad adalah haram dan akan membawa kemudharatan bagi pelakunya.

3. Sumber Daya Alam,

Sumber Daya Alam merupakan anugerah Allah yang harus disyukuri dan dikelola untuk kepentingan masyarakat. Pengelolaan Sumber Daya Alam yang melampaui batas dapat dikategorikan kufur nikmat dan perbuatan sesat. Umat Islam dihimbau untuk terus belajar dan menguasai ilmu pengetahuan yang diperlukan untuk mengelola Sumber Daya Alam agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan umat manusia.

4. Persatuan dan Nasionalisme,

Menghimbau kepada umat Islam agar menjaga Pancasila sebagai perekat persatuan bangsa. Muhammadiyah sebagai bagian dari pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki komitmen dan tanggung jawab untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.(afandi/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2