JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang perdana kasus pemukulan dengan terdakwa Artis Dimas Andrean di ruang 6 sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Dimas hadir dengan mengenakan pakaian kemeja lengan panjang berwarna hitam. Dimas menolak memberikan komentar kepada wartawan yang menanti jalanya persidangan.
Arya SH Jaksa Pununtut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, membacakan dakwaan, dimana Dimas didakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan, dan pengerusakan barang milik orang lain, dengan di ancam pasal 351 ayat 1, juga dengan melakukan pengerusakan terhadap barang milik orang lain pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Mendengar dakwaan JPU, Pengacara terdakwa Andri Adam Nasution SH, meminta waktu satu Minggu kepada Majelis Hakim, Imam untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan yang di ajukan JPU.
Kami minta waktu satu Minggu yang Mulia, untuk mengajukan eksepsi," ujar Andri Adam Nasution.
Selain mengajukan eksepsi, Pengacara Dimas juga, mengajukan surat permohonan perpanjangan penangguhan penahanan, dimana hingga saat ini status Dimas masih sebagai tahanan kota.
Hakim ketua Imam menunda sidang hingga Selasa (21/5), dengan agenda mendengarakan pembelaan dari Pengacara terdakwa.(bhc/put) |