Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Dimas Andrean
Artis Dimas Andrean di Dakwa 5 Tahun Penjara
Tuesday 14 May 2013 14:17:20
 

Artis Dimas Andrean, sedang Di Ruang PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang perdana kasus pemukulan dengan terdakwa Artis Dimas Andrean di ruang 6 sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

Dimas hadir dengan mengenakan pakaian kemeja lengan panjang berwarna hitam. Dimas menolak memberikan komentar kepada wartawan yang menanti jalanya persidangan.

Arya SH Jaksa Pununtut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, membacakan dakwaan, dimana Dimas didakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan, dan pengerusakan barang milik orang lain, dengan di ancam pasal 351 ayat 1, juga dengan melakukan pengerusakan terhadap barang milik orang lain pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Mendengar dakwaan JPU, Pengacara terdakwa Andri Adam Nasution SH, meminta waktu satu Minggu kepada Majelis Hakim, Imam untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan yang di ajukan JPU.

Kami minta waktu satu Minggu yang Mulia, untuk mengajukan eksepsi," ujar Andri Adam Nasution.

Selain mengajukan eksepsi, Pengacara Dimas juga, mengajukan surat permohonan perpanjangan penangguhan penahanan, dimana hingga saat ini status Dimas masih sebagai tahanan kota.

Hakim ketua Imam menunda sidang hingga Selasa (21/5), dengan agenda mendengarakan pembelaan dari Pengacara terdakwa.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Dimas Andrean
 
  Dimas Andrean Terima Putusan Hakim
  Dimas Andrean Bungkam Usai Pembacaan Pledoi
  Sepakat Damai dengan Korban, Jaksa Tetap Tuntut Dimas Andrean
  Ini yang Bikin Pembelaan Dimas Andrean Ditolak Jaksa Penuntut
  Dimas Andrean Hardy Keberatan Atas Dakwaan Penganiayaan
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2