BANDUNG (BeritaHUKUm.com) – Ada peristiwa yang unik, pada sidang terdakwa pembacokan jaksa non aktif Sistoyo, Deddy Sugarda. Dimana dirinya melakukan aksi bungkam di persidangan dengan memplester lakban mulutnya.
Pertiwa ini terjadi, sebelum persidangan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimulai di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (21/6). Deddy terlebih dahulu meminta izin bicara kepada Majelis Hakim yang diketuai Nur Aslam.
"Meski dakwaan jaksa semuanya tidak benar, saya tidak akan menjawab apa pun di persidangan ini karena saya hanya takut dengan pengadilan Allah," ungkapnya yang langsung mengeluarkan plester hitam dari kantong celananya dan menutup mulutnya dengan plester tersebut.
Aksi Dedi tersebut kemudian disoraki dan dihadiahi tepuk tangan para pengunjung sidang yang didominasi oleh pendukung Dedi. Terdengar juga takbir.
Meski demikian, Majelis Hakim tidak menanggapi aksi Deddy. Majelis langsung meminta JPU, Alven Oktarisyah untuk membacakan tanggapan atas ekspesi Deddy.
Menurut JPU, eksepsi Deddy tidak termasuk dalam materi yang diatur dalam pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Keberatan terdakwa, menurut hemat kami sudah memasuki materi perkara yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi-saksi di persidangan," tutur JPU.
Karena itu, JPU meminta Majelis Hakim menolak seluruh keberatan terdakwa dan menyatakan dakwaan JPU sah, serta memenuhi syarat untuk dijadikan dasar memeriksa terdakwa di hadapan persidangan.
Usai membacakan tanggapannya, JPU pun memberikan salinannya pada Hakim dan Terdakwa. Saat memberikan berkas, Dedi pun hanya mengangguk. Begitu pula saat ditanya Hakim, apakah ada hal lain yang akan disampaikan, Dedi pun hanya mematung. "Anda punya hak bicara," kata Hakim.
Karena tak mendapat respon, Majelis Hakim pun menutup sidang dengan mengetok palu. Dan menunda persidangan hingga 26 Juni 2012 untuk pembacaan putusan sela.
Bangkit dari duduknya, tak berapa lama Dedi disambut pendukungnya, lalu membuka lakban yang menutup mulutnya. Sekitar 15 menit lamannya Dedi Sidang memplester mulutnya sendiri, sejak sidang dibuka sekitar pukul 10.45 WIB dan ditutup sekitar pukul 11.00 WIB. (dbs/red)
|