MEDAN, Berita HUKUM - Tiga pengungsi warga Rohingya yang menjadi terdakwa kasus pengeroyokan 8 warga Myanmar hingga tewas, dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/7).
Vonis bebas itu dilakukan Majelis hakim dengan alasan kalau ketiga terdakwa, Muhammad Yasin, Mahmud Huson dan Ismail Kamal Husein masih berusia remaja serta tidak terbukti terlibat dalam kasus pengeroyokan di rumah detensi imigrasi Belawan beberapa waktu lalu.
"Putusan dibacakan secara terpisah, pertama Hakim Lebanus Sinurat membacakan putusan untuk Ismail Kamal Husein dan selanjutnya dua terdakwa lainnya dibacakan oleh Hakim Asban Panjaitan.
Dalam putusannya, para hakim tersebut menyatakan kalau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa tidak terbukti sesuai fakta persidangan, dimana para saksi menyebutkan saat peristiwa terjadi ketiga terdakwa tidak berada di lokasi.
"Majelis hakim juga memerintahkan kepada Jaksa untuk segera membebaskan para terdakwa dan memulihkan nama baiknya.
Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejari belawan meminta agar ketiga terdakwa dihukum 2 tahun penjara.
Menanggapi vonis bebas ini, Jaksa Penuntut Umum mengaku masih pikir-pikir. Sementara kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan segera membereskan administrasi pembebasan para terdakwa.
Vonis bebas disambut teriakan takbir puluhan massa dari sejumlah ormas Islam yang dari awal mengikuti persidangan itu.(bhc/and)
|