Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Rohingya
3 Terdakwa Rohingya Divonis Bebas
Wednesday 03 Jul 2013 23:08:24
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Tiga pengungsi warga Rohingya yang menjadi terdakwa kasus pengeroyokan 8 warga Myanmar hingga tewas, dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/7).

Vonis bebas itu dilakukan Majelis hakim dengan alasan kalau ketiga terdakwa, Muhammad Yasin, Mahmud Huson dan Ismail Kamal Husein masih berusia remaja serta tidak terbukti terlibat dalam kasus pengeroyokan di rumah detensi imigrasi Belawan beberapa waktu lalu.

"Putusan dibacakan secara terpisah, pertama Hakim Lebanus Sinurat membacakan putusan untuk Ismail Kamal Husein dan selanjutnya dua terdakwa lainnya dibacakan oleh Hakim Asban Panjaitan.

Dalam putusannya, para hakim tersebut menyatakan kalau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa tidak terbukti sesuai fakta persidangan, dimana para saksi menyebutkan saat peristiwa terjadi ketiga terdakwa tidak berada di lokasi.

"Majelis hakim juga memerintahkan kepada Jaksa untuk segera membebaskan para terdakwa dan memulihkan nama baiknya.

Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejari belawan meminta agar ketiga terdakwa dihukum 2 tahun penjara.

Menanggapi vonis bebas ini, Jaksa Penuntut Umum mengaku masih pikir-pikir. Sementara kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan segera membereskan administrasi pembebasan para terdakwa.

Vonis bebas disambut teriakan takbir puluhan massa dari sejumlah ormas Islam yang dari awal mengikuti persidangan itu.(bhc/and)




 
   Berita Terkait > Rohingya
 
  Rohingya: 'Lebih Baik Bunuh Kami, Daripada Deportasi Kami ke Myanmar', Permintaan Pengungsi yang Terkatung-katung Hidupnya
  Myanmar: Cerita Para Pengungsi Rohingya yang Terjebak di Pulau Terpencil - 'Kamp Ini Seperti Penjara Besar'
  Aung San Suu Kyi: Dulu Simbol Demokrasi, Kini Dituding Persekusi Muslim Rohingya
  Muslim Rohingya Tuntut Keadilan di Mahkamah Internasional: 'Myanmar Harus Bertanggung Jawab Terjadinya Genosida'
  Krisis Rohingya: Demonstrasi Tandai Peringatan 2 Tahun di Pengungsian
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2