Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Penyelundupan
'Upaya Pelaksanaan Perlindungan Konsumen dan Pemberantasan Penyelundupan'
Monday 09 Nov 2015 04:42:16
 

Tampak Maruarar Sirait sedang bicara di mimbar dialog terbuka, dan para pembicara dialog di Lendeteves Trade Centre (LTC) Glodok, Jakarta, Jumat (6/11).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR-RI, Maruarar Sirait mengutarakan bahwa, agar pemerintah supaya lebih berhati-hati dalam menyanggupi target penerimaan pajak dan mengevaluasi penerimaan negara, pada acara dialog terbuka bertemakan, "Sinergitas Peningkatan Pemahaman Ketentuan Perlindungan Konsumen, Pengawasan Barang, dan Penegakan Hukum sebagai Upaya Pelaksanaan Perlindungan Konsumen dan Pemberantasan Penyelundupan" di Lindeteves Trade Center (LTC Glodok), Jakarta pada, Jumat (6/11).

Berdasarkan data Ditjen pajak, hingga 4 November lalu, penerimaan pajak baru mencapai Rp 774,5 triliun. Itu baru sekitar 60 persen dari target penerimaan pajak dalam APBN Perubahan 2015 sebesar Rp 1.294, triliun.

Maruarar Sirait dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini beranggapan, kalau penerimaan negara dari sektor pajak tidak akan tercapai 100 persen. Bahkan, penerimaan pajak bakal berkurang hingga RP 200 triliun tahun ini. Hal ini senada dengan kondisi pertumbuhan ekonomi yang menurun dibandingkan dengan tahun lalu.

"Kita jujur saja, jika sedang sulit, yah bilang saja sulit. Namun, Pertumbuhan ekonomi di Indonesia masih di atas negara lain. Memang pertumbuhan ekonomi tahun ini turun dibandingkan dengan tahun lalu," ujar Maruarar, saat membuka sesi dialog, dan menjadi moderator dan pembicara di hadapan peserta sesi dialog terbuka, yang diselenggarakan oleh Dirjen SPK Kemendag berkerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu dan Bareskrim Mabes Polri, Jum'at (6/11).

Menurutnya Bea Cukai, sama kondisinya dengan Pajak bahwa, targetnya tidak tercapai. Bahkan, ia mengatakan, "Kemaren saat mencapai target, targetnya minta diturunkan. Sesuai 167 triliun menurut Menkeu. Kalau menurut saya, jika target pajak di atas 200 triliun lebih tidak akan tercapai," ungkap Maruarar.

Menurutnya, shortfallnya diduga dari data informasi yang ada, kisaran Rp 200 triliun. Itu artinya, akan jadi pelajaran berharga buat DPR dan Pemerintah. Di satu sisi, DPR tidak boleh sembarangan lagi memberikan persetujuan.

"Soalnya, perlu dipertimbangkan akibatnya apa? Bayangkan, kalau sampai APBN terserap 100 persen, belanja barang modal itu defisitnya bisa Rp 290 trilliun," jelasnya.

Maka itu, "Saya minta kepada Pemerintah agar sesuaikan saja dengan kondisi realitas sekarang. Kalo seperti itu APBN kita bisa terganggu," paparnya lagi.

Jika Pertumbuhan Ekonomi turun, maka pajak dinaikan, gak ada itu terorinya. "Makanya dari sini kami ingin dengarkan aspirasi dari Pedagang di Glodok, Polda, Bea Cukai, dan dari Dirjen Pajak," ungkapnya.

Kegiatan dialog ini di hadiri oleh Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang diwakili oleh Disreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono, juga hadir anggota DPR-RI Komisi XI fraksi PDIP, Maruarar Sirait.

Selanjutnya, dari pihak Disreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono yang hadir dalam dialog tersebut juga menguraikan bahwa, sejauh ini dari pihak Kepolisian dalam menangani perkara sudah berbeda dengan sekian puluh tahun yang lalu, hanya mencari satu saja penegakan hukum, yakni hanya kepastian hukum.

Menurut Kombes Pol Mujiono, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, dalam upaya penegakan hukum, ada beberapa hal, Pertama (1) Kepastian hukum. Kedua (2) Ada manfaat di masyarakat. Ketiga (3) Ada rasa keadilan di masyarakat, dan Keempat (4) yang terakhir dapat mendukung pembangunan Nasional," jelasnya.

Dalam kondisi sekarang ini memang terkadang di masyarakat ada 'suara' ada yang ngaku Polisi yang operasi. Beliaupun mengingatkan kepada para pedagang di Glodok. Apabila nanti ada yang mengaku, langsung telpon saya, atau tanya surat tugasnya saja.

"Kalau dia gak mau ngasih. langsung telpon saja saya. Saya tanya pada kabidpropram Polda Metro, gabung sama saya, surat tugas sudah ada. kalau ada yang macam-macam. Tim saya akan saya gunakan," tegasnya, pada acara sosialisasi soal perlindungan konsumen dan peredaran barang ini, yang juga sebagai sarana untuk menjelaskan soal adanya isu sweeping aparat penegak hukum terhadap barang-barang yang tidak ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) dan membuat para pedagang glodok resah.

Pada kesempatan yang sama, kemudian Widodo selaku Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan mengingatkan, pedagang agar mengenali pemasok barang dagangannya. Penegasan ini disampaikan Widodo saat melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.70/M-DAG/PER/9/2015 dan Permendag No.73/M-DAG/PER/9/2015 , di Lendeteves Trade Centre (LTC) Glodok, Jakarta, Jumat (6/11).

Permen Menteri Perdagangan (Permendag) baru di bidang Standarisasi dan perlindungan Konsumen (SPK) merupakan hasil kebijakan deregulasi dan debirokratisasi di sektor Perdagangan. "Permendag yang baru diterbitkan ini dapat memberikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya," ungkap Dirjen SPK, Widodo.

Kemudian, Pedagang harus mengenali siapa pemasok barang dagangannya, siapa importirnya. Dalam Permendag No.72 / M-DAG/PER/9/2015, yaitu tentang Perubahan ketiga atas Permendag Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standarisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standard Nasional Indonesia (SNI) Wajib terhadap barang dan Jasa yang diperdagangkan. Widodo turut juga menegaskan pentingnya nomor pendaftaran barang (NPB).

"Kewajiban kepemilikan surat pendaftaran barang (SPB) pada saat barang memasuki wilayah Republik Indonesia sudah ditiadakan, tapi tetap harus memiliki nomor Pendaftaran barang (NPB) yang sifatnya tidak transaksional," jelas Widodo.

Selain itu, ada kewajiban bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang untuk mengetahui identitas pemasok barang yang diperdagangkan. "Paling tidak harus tahu nama dan alamat lengkap produsen, importir, distributor, subdistributor, dan pemasok lainya. Hal ini bertujuan untuk ketelusuran barang, jika barang tersebut tidak sesuai ketentuan," lanjut Widodo.

Sedangkan Permendag No. 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia. Pada barang mempertegas sistem pengawasan pos audit terhadap penerapan label, pada barang sebelum diperdagangkan.

"Perubahan ketentuan pencantuman berbahasa Indonesia semula wajib berlabel bagi barang impor saat memasuki wilayah Republik Indonesia. Selanjutnya dalam Permendag baru ini diubah menjadi ketentuan pencantuman label sebelum barang diperdagangkan di pasar dalam negeri, dengan sistem pengawasan pos-audit terhadap barang beredar di pasar dan di tempat penyimpanan barang di dalam negeri," tutupnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Penyelundupan
 
  Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
  KRI Teuku Umar-385 Koarmada I Gagalkan Penyelundupan 194 Ton Rotan ke Malaysia
  Bareskrim Polri Tangkap Penyelundup Wortel Ilegal dari Tiongkok
  Ditjen Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan Paket 36 KTP Palsu dari Kamboja
  Gudang Tekstil Pakaian Bekas Ilegal di Cakung, Digerebek Polisi
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2