Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Ijazah Palsu
'Selain Kasus Puisi, Polri Punya Utang Kasus Ijazah Palsu Sukmawati'
2018-04-07 11:20:25
 

Ilustrasi. Sukmawati Soekarnoputri.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gelombang demo Sukmawati Soekarnoputri terjadi di sejumlah daerah. Tuntutannya, Polisi segera wajib untuk memproses hukum Sukmawati atas dugaan penodaan agama Islam karena puisi 'Ibu Indonesia' yang sangat melecehkan syariat Islam.

Selain di Jakarta, demo Sukmawati digelar di Tegal, Semarang dan Solo. Di Jakarta, aksi yang digelar Persaudaraan Alumni (PA) 212 ini dipusatkan di depan kantor Bareskrim Polri, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (6/4).

Bergerak dari Masjid Istiqlal, massa berkumpul di depan kantor Bareskrim. Tokoh PA 212 seperti Ketum DPP PA 212 Slamet Maarif, Eggi Sudjana hingga Asma Dewi ikut hadir.

Memenuhi dua ruas jalur, massa menyuarakan tuntutannya agar Bareskrim cepat menindaklanjuti laporan terhadap Sukmawati. Hingga saat ini ada 11 laporan terkait puisi Sukmawati yang diterima polisi.

Tampak satu baracuda, watercanon dan ratusan personel polisi terlihat sudah bersiaga di depan kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, berkisar total sekitar 6.000 personel mengamankan jalannya aksi damai ini.

Nampak juga pada mobil pendemo dibentangkan spanduk wajah Sukmawati Soekarnoputri dan tulisan 'Maaf.. bukan berarti hukum berhenti' tertera di spanduk. Sedang, spanduk lainnya terdapat gambar perempuan berhijab dengan tulisan 'Konde Budaya Negeri. Hijab adalah Iman dan Syari'at Mulia Kami'.

Puisi Sukmawati pertama kali dilaporkan di Polda Metro Jaya pada Selasa (3/4). Menyusul kemudian laporan-laporan ke Bareskrim di antaranya dari PA 212 dan ACTA.

Saat beraudiensi dengan Kasubdit II Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Joko Purwanto, perwakilan massa PA 212 mengaku aspirasinya akan ditindaklanjuti.

"(Bareskrim) akan segera memproses ini. Dia (Kasubdit II Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Joko Purwanto) berjanji akan menyampaikan kepada atasannya untuk segera memproses ini. Kita kasih batas waktu tidak lama," ujar Ketum DPP PA 212 Slamet Maarif usai pertemuan.

PA 212 mengaku memaafkan Sukmawati terkait puisi 'Ibu Indonesia' yang menyinggung syariat Islam, azan, dan cadar. Namun, mereka ingin proses hukum tetap berjalan.

"Perlu kami catat kalau di dalam ada Sukmawati kami delegasi akan langsung keluar dari ruangan. Sesama muslim kami maafkan tapi kalau penghina agama biarkan hukum yang menjawab tidak ada kata lain wajib hukum, penjarakan," kata Ketua Umum DPP Persaudaraan Alumni 212 Slamet di atas mobil komando.

Bareskrim pun meminta PA 212 bersabar. Bareskrim ditegaskan menindaklanjuti laporan dugaan penodaan agama lewat puisi yang dibacakan Sukmawati pada acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Ajang Indonesia Fashion Week (IFW) 2018.

"Ini laporannya baru dua hari ini saja. Itu kami baru kerja ini. Sabar, nanti kami akan lihat, tapi kami akan mintai keterangan," kata Wadir Dittipidum Kombes Panca Putra saat dihubungi detikcom, Jumat (6/4).

Panca mengatakan pihaknya saat ini juga telah memeriksa pelapor Sukmawati. Total ada 11 pelaporan dugaan penodaan agama terhadap Sukmawati di Bareskrim.

"Para pelapor dimintai keterangan dalam rangka interview. Belum semuanya (dimintai keterangan) yang sudah kami terima itu yang kami tindak lanjuti dengan meminta keterangan terhadap para pelapor," ucap Panca.

Wakapolri Komjen Syafruddin sebelumnya menanggapi banjir laporan terkait puisi Sukmawati Soekarnoputri yang diterima institusinya. Dia menegaskan kepolisian wajib merespons laporan dari masyarakat.

"Ya ini kan baru dilaporkan di mana-mana. Jadi ya kita tunggulah. Karena ada laporan tentu Polri wajib merespons laporan itu," kata Syafruddin, Kamis (5/4).

Sedangkan, Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono menyebut pihaknya akan menelusuri adanya peristiwa pidana dari puisi Sukmawati.

"Kalau Bareskrim hanya penegakan hukum, jadi ya aspek hukumnya nanti akan kita lihat, ada nggak peristiwa pidana dan sebagainya," ujar Ari Dono.

Sedangkan, Ketua Divisi Hukum Persaudaraan Alumni 212, Damai Hari Lubis mengungkapkan kepolisian ternyata memiliki utang pengungkapan kasus lain atas Sukmawati Sukarnoputri. Selain penodaan agama yang saat ini telah ramai dilaporkan masyarakat.

Perkara pertama, jelas dia, tentu soal penistaan terhadap agama atau syariat islam terkait puisinya. Puisi Sukmawati secara hukum lengkap memuat unsur-unsur penodaan atau penistaan terhadap Islam.

"Secara hukum yang mengatur baik KUHP (materiil) dan hukum formalnya (KUHAP) perbuatan kejahatan ini adalah kategori bentuk delik umum, bukan delik aduan," jelas Damai Hari Lubis dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (6/4).

Secara hukum, ia yakin sebenarnya polisi telah mengetahui atau menemukan adanya pelanggaran penistaan ini. Karena itu, seharusnya Sukmawati sudah dapat diproses serta dilakukan penahanan.

Sedangkan perkara kedua, papar dia, adalah soal dugaan penggunaan ijazah palsu SMAN 3 Jakarta. Soal kasus ijazah palsu Sukmawati ini, ungkap dia, hampir dilupakan masyarakat, khususnya sejak pemilihan legislatif (Pileg) 2009 lalu.

Tapi Sukmawati dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena laporan ijazah palsu pada 2008. "Ijazah yang diduga palsu yang digunakan Sukmawati SMA 3 Jakarta untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR RI dari Partai PNI Marhaenisme. Padahal pada pemilu 2004 Sukmawati juga menggunakan ijazah SMA 22," paparnya.

Karena itu Divisi Hukum Persaudaraan Alumni 212 meminta penyidik polri wajib melanjutkan perkara ijazah palsu Sukmawati ini. Dan dengan segera tingkatkan kelengkapan penyidikan selanjutnya segera serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"JPU segera juga dalam waktu sesegera mungkin, langsung ajukan P- 21 ( KUHAP ) ke Lembaga peradilan," tegasnya.(dbs/mnd/fdn/knv/detik/aa/br/republika/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ijazah Palsu
 
  Sanksi Pidana Dihapus, Komisi X DPR Khawatir Ijazah Palsu Kembali Marak
  PAMI Kembali Demo Tuntut Gelar Doktor Rektor UNIMA Dicabut
  Ketum PAMI Somasi Menristek Dikti Terkait Kasus Ijazah Rektor UNIMA
  Demo ke Ombusdman dan Menristekdikti, AMPPS Menuntut Pemberhentian Rektor UNIMA
  'Selain Kasus Puisi, Polri Punya Utang Kasus Ijazah Palsu Sukmawati'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2