Oleh: Mardisontori, LLM
DPR-RI dan Pemerintah sedang melakukan pembahasan RUU Pemerintahan Daerah. Saat ini pembahasan RUU memasuki tahap finalisasi perumusan pasal-pasal. Direncanakan RUU Pemda dapat diselesaikan sebelum priode keanggotaan DPR berakhir pada bulan September 2014. Dalam proses pembahasan antara DPR dan pemerintah serta melibatkan DPD, perdebatan terhadap materi RUU Pemda telah memakan waktu bertahun-tahun.
RUU tentang Pemerintahan Daerah dibentuk berdasarkan beberapa pertimbangan.
Pertama, berdasarkan Pasal 18 ayat (7) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diatur dalam Undang-Undang.
Kedua, penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketiga, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antar daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Keempat, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diganti.
Salah satu elemen dasar dari pemerintahan daerah adalah "urusan pemerintahan" yaitu kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian dan pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. Namun sejauh manakah RUU Pemerintah Daerah mengatur pembagian urusan pemerintahan tersebut?
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memperjelas pembagian urusan pemerintahan yang tetap dalam koridor otonomi luas (general competence) yang ada di tingkat daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 selanjutnya melakukan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Berdasarkan RUU Pemerintahan Daerah, beberapa pengaturan mengenai urusan pemerintahan dapat dicermati sebagai berikut:
Klasifikasi Urusan Pemerintahan
Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.
Urusan Pemerintahan Absolut
Urusan Pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan absolut meliputi 6 (enam) urusan yaitu, urusan pemerintahan politik luar negeri; pertahanan; keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama.
Dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan absolut Pemerintah Pusat melaksanakan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur, bupati/walikota sebagai penanggungjawab urusan pemerintahan umum.
Urusan Pemerintahan Konkuren
Adapun urusan Pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dengan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Urusan Pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah.
Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah, terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib dibagai menjadi dua urusan yaitu, pertama urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Kedua, urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah urusan pemerintahan wajib yang sebagian substansinya merupakan pelayanan dasar.
Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi: ketahanan pangan; pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; sosial; tenaga kerja; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dengan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.
Berdasarkan prinsip diatas, kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah Urusan Pemerintahan yang: lokasinya lintas provinsi atau lintas negara; penggunanya lintas provinsi atau lintas negara; manfaat atau dampak negatifnya lintas provinsi atau lintas negara; penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau peranannya strategis bagi kepentingan nasional.
Kriteria Urusan Pemerintahan
Adapun kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi adalah Urusan Pemerintahan yang: lokasinya lintas kabupaten/kota; penggunanya lintas kabupaten/kota; manfaat atau dampak negatifnya lintas kabupaten/kota; dan/atau penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.
Selanjutnya kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota adalah Urusan Pemerintahan yang: lokasinya dalam kabupaten/kota; penggunanya dalam kabupaten/kota; dan/atau manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam kabupaten/kota; penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.
Pelayanan Dasar
Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Pelaksanaan Pelayanan Dasar pada Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tugas Pembantuan
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Perlu dijelasakan bahwa Instansi Vertikal merupakan perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi. Instansi vertikal misalnya kantor wilayah di Daerah provinsi, balai yang membawahi wilayah tertentu, dan kantor kementerian di Daerah kabupaten/walikota.
Urusan Pemerintahan Umum
Disamping urusan pemerintahan absolut dan urusan pemerintahan konkuren, dalam RUU ini dikenal adanya urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan umum menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan yang terkait pemeliharaan ideologi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, menjamin hubungan yang serasi berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara serta memfasilitasi kehidupan demokratis. Presiden dalam pelaksanaan urusan pemerintahan umum di Daerah melimpahkan kepada gubernur sebagai kepala pemerintahan provinsi dan kepada bupati/wali kota sebagai kepala pemerintahan kabupaten/kota.
Kesimpulan dan harapan
Pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota akan dituangkan dalam Lampiran RUU Pemda berupa matriks pembagian urusan. Ada 31 (tiga pulu satu) urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah dalam konsep otonomi daerah yang seluas-luasnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945. Secara lebih ringkas pembagian urusan pemerintahan menjadi sebagai berikut:
1. Pemerintah Pusat; mempunyai kewenangan untuk membuat pengaturan dalam bentuk Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang dijadikan acuan bagi pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut; berwenang melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap pemerintahan daerah, dan berwenang untuk melakukan urusan pemerintahan yang berskala nasional (lintas provinsi) atau internasional (lintas negara).
2. Pemerintahan daerah provinsi mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang berskala provinsi (lintas kabupaten/kota) berdasarkan NSPK yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
3. Pemerintahan daerah kabupaten/kota berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang berskala kabupaten/kota berdasarkan NSPK yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Penggantian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia untuk meluruskan cita-cita reformasi yaitu melalui demokrasi menuju kesejahteraan bangsa. Kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah harus mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat dan bukan bersifat elitis dan ekslusif yang hanya menguntungkan elit penguasa lokal. Pembagian urusan pemerintahan yang dipetakan secara jelas, ditujukan untuk mendorong pemerintahan daerah guna melaksanakan urusan pemerintahan yang benar-benar sesuai dengan karakter daerah dan kebutuhan masyarakat daerah tersebut untuk mendukung terciptanya kesejahteraan masyarakat daerah.(mst/bhc/sya)
*Penulis adalah Perancang Undang-Undang Setjen DPR RI (Alumni S1 UIN Jakarta, S2 the University of Melbourne, Australia)
|