Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
UU MD3
'Pembagian Urusan Pemerintahan' Dalam RUU Pemerintah Daerah
Saturday 13 Sep 2014 03:02:34
 

Ilustrasi. Depan gedung kantor DPR DPD MPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
Oleh: Mardisontori, LLM

DPR-RI dan Pemerintah sedang melakukan pembahasan RUU Pemerintahan Daerah. Saat ini pembahasan RUU memasuki tahap finalisasi perumusan pasal-pasal. Direncanakan RUU Pemda dapat diselesaikan sebelum priode keanggotaan DPR berakhir pada bulan September 2014. Dalam proses pembahasan antara DPR dan pemerintah serta melibatkan DPD, perdebatan terhadap materi RUU Pemda telah memakan waktu bertahun-tahun.

RUU tentang Pemerintahan Daerah dibentuk berdasarkan beberapa pertimbangan.

Pertama, berdasarkan Pasal 18 ayat (7) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diatur dalam Undang-Undang.

Kedua, penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketiga, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antar daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

Keempat, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diganti.

Salah satu elemen dasar dari pemerintahan daerah adalah "urusan pemerintahan" yaitu kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian dan pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. Namun sejauh manakah RUU Pemerintah Daerah mengatur pembagian urusan pemerintahan tersebut?

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memperjelas pembagian urusan pemerintahan yang tetap dalam koridor otonomi luas (general competence) yang ada di tingkat daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 selanjutnya melakukan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Berdasarkan RUU Pemerintahan Daerah, beberapa pengaturan mengenai urusan pemerintahan dapat dicermati sebagai berikut:

Klasifikasi Urusan Pemerintahan

Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.

Urusan Pemerintahan Absolut

Urusan Pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan absolut meliputi 6 (enam) urusan yaitu, urusan pemerintahan politik luar negeri; pertahanan; keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama.

Dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan absolut Pemerintah Pusat melaksanakan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur, bupati/walikota sebagai penanggungjawab urusan pemerintahan umum.

Urusan Pemerintahan Konkuren

Adapun urusan Pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dengan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Urusan Pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah.

Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah, terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib dibagai menjadi dua urusan yaitu, pertama urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Kedua, urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah urusan pemerintahan wajib yang sebagian substansinya merupakan pelayanan dasar.

Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi: ketahanan pangan; pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; sosial; tenaga kerja; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dengan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.

Berdasarkan prinsip diatas, kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah Urusan Pemerintahan yang: lokasinya lintas provinsi atau lintas negara; penggunanya lintas provinsi atau lintas negara; manfaat atau dampak negatifnya lintas provinsi atau lintas negara; penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau peranannya strategis bagi kepentingan nasional.

Kriteria Urusan Pemerintahan

Adapun kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi adalah Urusan Pemerintahan yang: lokasinya lintas kabupaten/kota; penggunanya lintas kabupaten/kota; manfaat atau dampak negatifnya lintas kabupaten/kota; dan/atau penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.

Selanjutnya kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota adalah Urusan Pemerintahan yang: lokasinya dalam kabupaten/kota; penggunanya dalam kabupaten/kota; dan/atau manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam kabupaten/kota; penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.

Pelayanan Dasar

Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Pelaksanaan Pelayanan Dasar pada Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tugas Pembantuan

Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

Perlu dijelasakan bahwa Instansi Vertikal merupakan perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi. Instansi vertikal misalnya kantor wilayah di Daerah provinsi, balai yang membawahi wilayah tertentu, dan kantor kementerian di Daerah kabupaten/walikota.

Urusan Pemerintahan Umum

Disamping urusan pemerintahan absolut dan urusan pemerintahan konkuren, dalam RUU ini dikenal adanya urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan umum menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan yang terkait pemeliharaan ideologi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, menjamin hubungan yang serasi berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara serta memfasilitasi kehidupan demokratis. Presiden dalam pelaksanaan urusan pemerintahan umum di Daerah melimpahkan kepada gubernur sebagai kepala pemerintahan provinsi dan kepada bupati/wali kota sebagai kepala pemerintahan kabupaten/kota.

Kesimpulan dan harapan

Pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota akan dituangkan dalam Lampiran RUU Pemda berupa matriks pembagian urusan. Ada 31 (tiga pulu satu) urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah dalam konsep otonomi daerah yang seluas-luasnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945. Secara lebih ringkas pembagian urusan pemerintahan menjadi sebagai berikut:

1. Pemerintah Pusat; mempunyai kewenangan untuk membuat pengaturan dalam bentuk Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang dijadikan acuan bagi pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut; berwenang melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap pemerintahan daerah, dan berwenang untuk melakukan urusan pemerintahan yang berskala nasional (lintas provinsi) atau internasional (lintas negara).

2. Pemerintahan daerah provinsi mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang berskala provinsi (lintas kabupaten/kota) berdasarkan NSPK yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

3. Pemerintahan daerah kabupaten/kota berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang berskala kabupaten/kota berdasarkan NSPK yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Penggantian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia untuk meluruskan cita-cita reformasi yaitu melalui demokrasi menuju kesejahteraan bangsa. Kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah harus mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat dan bukan bersifat elitis dan ekslusif yang hanya menguntungkan elit penguasa lokal. Pembagian urusan pemerintahan yang dipetakan secara jelas, ditujukan untuk mendorong pemerintahan daerah guna melaksanakan urusan pemerintahan yang benar-benar sesuai dengan karakter daerah dan kebutuhan masyarakat daerah tersebut untuk mendukung terciptanya kesejahteraan masyarakat daerah.(mst/bhc/sya)

*Penulis adalah Perancang Undang-Undang Setjen DPR RI (Alumni S1 UIN Jakarta, S2 the University of Melbourne, Australia)



 
   Berita Terkait > UU MD3
 
  Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
  DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
  Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
  UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
  Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2