Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus di Pelindo
'Pekerja JICT Tuding Rhenald Kasali Ambisius'
Saturday 24 Oct 2015 16:30:57
 

Ilustrasi. Acara Talkshow RJ Lino di 'Rumah Perubahan Rhenald Kasali',(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Akademisi dan praktisi bisnis asal Indonesia, Rhenald Kasali di Kompas.com hari Kamis (22/10), tepatnya selang pansus Pelindo II yang baru saja berjalan tiga hari, nampak lagi-lagi menyampaikan pembelaannya untuk Dirut Pelindo II RJ Lino dengan menilai kerja Pansus DPR hanya memanggil barisan sakit hati.

Pekerja JICT yang khawatir dengan motif ambisius Rhenald kasali menulis di media tersebut. Ketua SP JICT mengeluarkan siaran pers yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com pada hari Jumat (23/10) siang ini, dimana dengan pernyataan tendensius dari Rhenald Kasali yang menilai cara kerja tim Pansus Pelindo 2 yang baru saja berjalan 3 hari. Dan untuk diketahui, kedekatan Rhenald yang mengaku telah beberapa kali bertemu RJ Lino dan hingga RJ Lino juga pernah hadir di acara talkshow wawancara dengan Rhenald yakni di program 'Rumah Perubahan Rhenald Kasali' pada Januari 2014 lalu ini, kini menyalahkan DPR RI yang mengundang narasumber yang isinya barisan 'sakit hati' semua. Menurut Nova Hakim perlu dicermati.

Bahwasanya perlu menjadi catatan, selain Serikat Pekerja JICT disana padahal ada juga Kepala BNN Komjen Budi Waseso, Brigjen (Purn) Victor Simanjuntak, Kepala PPATK M Yusuf, Kepala BPK Achsanul Kosasih dan akademisi UI yang tergabung dalam konsultan independen FRI (Financial Research Institue).

"Dia berbicara bak bukan seorang akademisi. Sesungguhnya dia telah melecehkan kehormatan DPR," tulis Nova Hakim, melalui siaran persnya.

"Justru Rhenald-lah yang memiliki kepentingan dengan Pelindo 2, bahkan ia menunjukkan pembelaannya secara kuat kepada RJ Lino," tuding Nova Hakim Ketua Serikat Pekerja JICT

Kemudian, menurut Nova Hakim padahal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri sudah menyatakan banyak temuan soal ketidakcermatan dan tidak efisiennya manajemen Pelindo II dibawah RJ Lino.

Seperti diketahui, dalam konteks perpanjangan JICT, banyak ditemukan kejanggalan terutama dilakukan secara terburu-buru dan melanggar Undang-Undang serta harganya yang terlampau murah. Hal ini sesuai dengan kritik SP selama ini yang mengatakan bahwa JICT lebih untung dikelola sendiri.

Bahkan dari pihak BPK sebenarnya berinisiatif akan melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap perpanjangan konsesi JICT.

Dalam kalimat penutupnya terlebih lagi Rhenald sendiri menyampaikan dan menyatakan bahwa dirinya bersedia untuk dipanggil sebagai narasumber bagi Pansus Pelindo 2. "Dengan kata lain, hal ini menunjukkan hasrat dan ambisi yang besar seorang Rhenald Kasali untuk membela RJ Lino," pungkas Nova Hakim, yang merasa dimana Akademisi dan praktisi bisnis Indonesia tersebut nampak berlebihan serta ambisius.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Kasus di Pelindo
 
  Tiga Hasil Penyelidikan Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II Tahap Kedua
  Demo SP JICT ke BUMN: Kembalikan JICT Koja ke Pangkuan Ibu Pertiwi
  Ketum FSP BUMN Bersatu: Skandal JICT, Harus Disidangkan Dahulu RJ Lino Biar Jelas !
  Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK
  Lagi Asik Main Golf, 2 Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2