JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga mengambil sikap responsif atas “nyanyian” “gelombang II” Nazaruddin, setelah nyanyian pertamanya melalui Skype dari luar negeri beberapa tahun lalu mampu membuat kekhawatiran petinggi-petinggi Partai Demokrat.
Terkait nyanyian Nazaruddin yang menuding adanya korupsi massal di Kementerian dan Lembaga negara, Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Tranparansi (Fitra) Ucok Sky Khadafi berharap KPK segera bereaksi. Menurutnya, nyanyian tersebut menjadi dasar pembuktian adanya dugaan korupsi di kelembagaan negara.
“Harus direspon. Apa yang dikatakan Nazaruddin bisa jadi petunjuk awal,” katanya di Jakarta, Senin (5/8).
Lembaga independen tersebut, lebih lanjut Ucok menilai, segera mencari bukti-bukti. Diharapkan, atas penyelidikan itu dapat ditemukan bukti-bukti sehingga menguatkan landasan hukum untuk mengetahui keterlibatan pejabat negara dalam tindakan korupsi.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membantah dugaan korupsi. Bantahan tersebut terkait nyanyian yang dilakukan mantan bendahara umum Partai Demokrat yang menyatakan adanya pertemuan dengan pihak Ditjen Pajak dalam penyusunan proyek pembangunan gedung pajak.
Ditjen Pajak Kemenkeu, melalui Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi, menyampaikan dukungannya bekerja sama dengan KPK untuk membuktikan pernyataan terpidana korupsi Hambalang tersebut.
“Bila terbukti benar dan adanya keterlibatan oknum pegawai atau pejabat ditjen pajak, maka segala bentuk penyalahgunaan wewenang akan diproses sesuai hukum,” tulis Budi dalam rilis yang diterima wartawan, Minggu (4/8).
Sebelumnya, Jumat (2/8), Nazaruddin melakukan nyanyian lagi bagian II. Nazar menyatakan beberapa petinggi Lembaga negara, salah satunya dari Ditjen Pajak, telah ditemuinya terkait proyek pembangunan gedung Pajak.(bhc/fwp)
|