Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
OTT KPK Kajari Praya Lombok Tengah
'Jaksa Agung Stop Gaji Kajari Praya NTB, Subri Terancam di Pecat'
Sunday 15 Dec 2013 20:01:04
 

KPK Menggelar Konferensi Pers bersama Tim Kejaksaan Agung terkait penangkapan Kajari Praya, Minggu (15/12).(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Adjat Sudradjat di damping oleh Kepala Humas Kejagung, Setia Untung Arimuliadi dalam keterangan persnya di gedung KPK, bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Jubir KPK Johan Budi membenarkan bahwa, KPK dan Kejagung telah melakukan kerjasama supervisi dalam pemberantasan korupsi.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim KPK terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya menurut Ajad Sudrajat, sebagai hasil koordinasi Kejaksaan Agung dan KPK, khususnya terhadap oknum Jaksa dalam melakukan pembersihan terhadap oknum Jaksa yang nakal.

"Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat menghormati dan menghargai KPK terhadap penangkapan oknum Kajari Praya. Kejagung juga mengapresiasi serta mengharapakan agar ada efek jera bagi Jaksa-Jaksa lainya. Dan bapak Kajagung setiap waktu dan momen selalu mengingatkan dan menjaga diri dan selalu introspeksi," ujar Adjat Sudradjat, Minggu (15/12) di Gedung KPK, HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.

Dijelaskanya bahwa, apa yang dilakukan seorang Jaksa dilapangan dalam tugasnya harus dengan penuh kesadaran, serta menjaga citra keluarga dan citra Kejaksaan, dan bila terbukti bersalah maka, kejagung dengan tegas akan memberikan sanksi tegas kepegawaian.

"Kejagung juga akan memberikan sangsi kepegawaian dan membebaskan tugasnya dari Kepala Kejari Praya, tersangka (SUB) bisa dapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Adjat kembali.

Serta akibat kejadian tersebut, seluruh Jaksa dapat mengambil hikmah dan jangan sampai sikap korup tersebut terulang kembali.

"Sesuai dengan peraturan pemerintah dan yang bersangkutan (SUB) akan diberhentikan sementara, dan juga gajinya tidak akan di bayarkan," tegas Adjat.

LAR merupakan pengusaha asal Jakarta. Dia diduga menyuap Kajari SUB atau M Subari, SH terkait penanganan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tim KPK masih terus mendalami kasus ini dan diduga kuat LAR dan SUB tidak sendirian dalam melakukan aksinya.

Perlu diketahui bahwa, Jaksa Kajari (SUB) sebelumnya sempat bertugas di gedung Bundar Kejagung sebagai anggota Satgas di Kejagung, dan dia (SUB) dipromosikan sebagai Kajari untuk pertama kalinya di Kabupaten Praya Nusa Tengara Barat, dan KPK telah menghentikan sepak terjang penegak hukum ini disebuah kamar hotel dengan seorang wanita diduga seorang pengusaha swasta (LAR) atau Lusita Ani Razak beserta barang bukti uang dengan total Rp. 211 Juta, dalam bentuk Dolar Amerika dan Rupiah.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2