Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Hukuman Mati
#TolakHukumanMati: Politik Hukuman Mati Politik Pencitraan Jokowi
Tuesday 28 Apr 2015 14:54:33
 

Tampak Suasana Aksi Demo #TolakHukumanMati didepan Istana Negara Jakarta, Selasa (28/4).(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi unjukrasa dilakukan dibawah naungan Aliansi masyarakat Sipil yang menuntut agar Tolak Hukuman Mati, para aksi ini pada sikapnya untuk terus memperjuangkan menghentikan hukuman mati. Selain berimplikasi luas terhadap hubungan internasional Indonesia, karena mengingkari subtansi dalam ICCPR. Indonesia termasuk salah satu negara anggota PBB yang telah meratifikasi, dan mereka menuding politik hukuman mati ini juga hanya menjadi politik pencitraan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Ahmad Fanani, divisi jaringan dan komunikasi Setara Institute mengatakan pada pewarta BeritaHUKUM, berbagai resiko yang akan dialami negara dalam hal hukuman mati tersebut ialah seperti, pengucilan Indonesia di treaty body ICPPR.

"Indonesia akan mengalami hambatan dalam meraih dukungan dalam upaya reformasi dewan keamanan (DK) PBB dan, kebijakan Eksekusi mati kontraproduktif terhadap pemberantasan narkoba, karena negara maju menjadi tidak simpati dengan Indonesia," ujar Ahmad Fanani, saat disela-sela aksi unjuk rasa yang berlangsung didepan Istana Negara Presiden Republik Indonesia di Jakarta pada, Selasa (28/4).

Indonesia, lanjutnya, sebagai kekuatan demokrasi baru yang dielu-elukan untuk dapat memiliki peran lebih besar dalam urusan-urusan HAM global, tercoreng, dan pelaksanaan eksekusi mati akan menghambat pencapaian salah satu prioritas kebijakan luar negeri dibawah kepeminpinan Presiden Jokowi.

"Biarkan panas jadi saksi hidup kita, dalam memperjuangkan hak-hak buruh migrant yang terancam mati," teriaknya, saat berorasi didepan para demonstran di siang terik matahari.

Aksi unjukrasa yang berlangsung didepan Istana Negara, berlangsung dengan kondusif dan aman, serta mendapatkan pengawalan dari beberapa aparat Kepolisian saja. Pantauan pewarta, para aksi juga memampangkan spanduk-spanduk dan selebaran mengatasnamakan berbagai organisasi diantaranya; Jaringan ParaLegal Indonesia, YLBHI, KontraS, SIAP, Pusat Bantuan Hukum TKI yang bertuliskan diantara; 'Tolak Hukuman Mati', 'Hukuman Mati Pencitraan Jokowi', dan 'Hukuman Mati Indonesia Tidak Dijalan Yang Benar' lalu 'Jokowi Hukuman Mati Berani, Berantas Korupsi Letoy' dan sebagainya.(bh/bar)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2