Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
"Anas Sudah Layak Jadi Tersangka"
Thursday 07 Feb 2013 22:07:08
 

Muhammad Nazaruddin usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet, mengaku sudah selayaknya Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Nazar--sapaan karib M Nazaruddin--memberikan bukti baru pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa Anas Urbaningrum juga menggunakan uang APBNP untuk dana kongres Partai Demokrat di Bandung.

Mantan Bendahara Partai Demokrat itu usai diperiksa KPK, Kamis (7/2) menyampaikan bahwa sudah selayaknya Anas ditetapkan tersangka. "Kalau soal anas sebenarnya sudah layak untuk jadi tersangka karena barang buktinya sudah lengkap," katanya.

Kedatangan Nazar, sapaan akrabnya, ke KPK ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat. Ia diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka yakni Andi Alfian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar. Dikatakan Nazar, barang bukti ini merupakan barang bukti yang baru yang belum pernah ia berikan ke KPK.

Barang bukti baru yang diserahkan ke KPK adalah berkas-berkas yang menunjukkan bahwa Anas menggunakan dana APBNP 2010 yang berjumlah Rp 1,2 triliun. Uang itu, kata Nazar, salah satu sumber dana Anas untuk maju dana pemenangan pada Kongres PD tahun 2010 di Bandung.

"Saya ngasih lagi barang bukti (ke KPK) tentang ada uang Rp 1,2 triliun yang dikelola waktu APBNP 2010, uang itu dipakai Anas di kongres," kata suami Neneg Sri Wahyuni ini.

Nazar pun geram pada lembaga pimpinan Abraham Samad ini, lantaran sampai detik ini Anas belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Jika sudah seperti ini, lanjut Nazar, maka sudah terlihat jelas bahwa ada intervensi politik di internal KPK dalam proses penanganan kasus Anas ini. "Soalnya apakah di KPK ini masih bisa diintervensi, kalau nggak (diintervensi) ya kalau dilihat dari barbuk sudah lengkaplah," tegasnya.

Ia menilai bahwa KPK sangat mengistimewakan Anas. "Dua alat bukti sudah ada, tapi saya lihat sampai sekarang mas Anas ini luar biasa diistimewakan," pungkas Nazaruddin.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2