JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet, mengaku sudah selayaknya Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Nazar--sapaan karib M Nazaruddin--memberikan bukti baru pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa Anas Urbaningrum juga menggunakan uang APBNP untuk dana kongres Partai Demokrat di Bandung.
Mantan Bendahara Partai Demokrat itu usai diperiksa KPK, Kamis (7/2) menyampaikan bahwa sudah selayaknya Anas ditetapkan tersangka. "Kalau soal anas sebenarnya sudah layak untuk jadi tersangka karena barang buktinya sudah lengkap," katanya.
Kedatangan Nazar, sapaan akrabnya, ke KPK ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat. Ia diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka yakni Andi Alfian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar. Dikatakan Nazar, barang bukti ini merupakan barang bukti yang baru yang belum pernah ia berikan ke KPK.
Barang bukti baru yang diserahkan ke KPK adalah berkas-berkas yang menunjukkan bahwa Anas menggunakan dana APBNP 2010 yang berjumlah Rp 1,2 triliun. Uang itu, kata Nazar, salah satu sumber dana Anas untuk maju dana pemenangan pada Kongres PD tahun 2010 di Bandung.
"Saya ngasih lagi barang bukti (ke KPK) tentang ada uang Rp 1,2 triliun yang dikelola waktu APBNP 2010, uang itu dipakai Anas di kongres," kata suami Neneg Sri Wahyuni ini.
Nazar pun geram pada lembaga pimpinan Abraham Samad ini, lantaran sampai detik ini Anas belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Jika sudah seperti ini, lanjut Nazar, maka sudah terlihat jelas bahwa ada intervensi politik di internal KPK dalam proses penanganan kasus Anas ini. "Soalnya apakah di KPK ini masih bisa diintervensi, kalau nggak (diintervensi) ya kalau dilihat dari barbuk sudah lengkaplah," tegasnya.
Ia menilai bahwa KPK sangat mengistimewakan Anas. "Dua alat bukti sudah ada, tapi saya lihat sampai sekarang mas Anas ini luar biasa diistimewakan," pungkas Nazaruddin.(bhc/din) |